Liputan6.com, Probolinggo- Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pria paruh baya ini tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Kini, korban sudah berusia 17 tahun.
Advertisement
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tersebut berulang kali terjadi di kediaman mereka di kawasan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
"Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan itu meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah," ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).
Puncak dari penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, korban kembali menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah dan sempat mengalami kekerasan fisik ketika berupaya melakukan perlawanan.
Merasa terancam dan tidak tahan lagi, korban nekat kabur dari rumah untuk mencari perlindungan di tempat tetangga. Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya resmi melaporkan mimpi buruk yang dialaminya ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
Kasus ini sontak memicu kemarahan publik. Pada Kamis (1/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan warga yang geram mendatangi kediaman tersangka N.
"Suasana sempat memanas dan nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri," tambahnya.
Tersangka Diamankan
Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan tersangka N ke Mapolres Probolinggo Kota guna menghindari amukan massa.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota telah berkoordinasi secara intensif dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan trauma healing serta menempatkan korban di rumah aman (safe house).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka N berdalih nekat melampiaskan nafsu bejatnya karena dipengaruhi minuman keras serta kecanduan menonton film porno," paparnya
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam menghadapi hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.