Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
"Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," tambahnya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.
KPK, kata Budi, meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
"KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ucap Budi.
"KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak," imbuhnya.
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.