Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi Berisiko

Data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) memperlihatkan total kerugian akibat penipuan online menembus Rp 9,1 triliun pada November 2024 hingga Januari 2026.

oleh IskandarDiterbitkan 07 Oktober 2026, 06:30 WIB
Ilustrasi penipuan online. [Dok/Freepik.com/rawpixel.com]

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong pemerintah untuk memperketat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi, yang berujung pada penipiuan online.

Desakan ini disampaikan langsung saat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah strategis mendorong tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan ekosistem digital.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan perbankan digital melahirkan kerentanan baru yang merugikan masyarakat.

Modus penipuan online kini bertransformasi menjadi kejahatan berskala industri, melampaui metode konvensional melalui phishing, pengambilalihan akun, hingga manipulasi psikologis untuk menguras kredensial korban.

"Situasi ini memperlihatkan ketimpangan posisi antara konsumen yang memiliki literasi teknologi terbatas dengan institusi keuangan yang menguasai data, infrastruktur, dan kapasitas investigasi jauh lebih besar," ujar Halili dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Kekhawatiran ini sejalan dengan data riset State of Scams in Indonesia 2025 yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir, dengan 14% di antaranya menderita kerugian finansial.

Sementara, data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) memperlihatkan total kerugian akibat penipuan digital menembus Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Januari 2026.

Sebanyak 65% korban mengirimkan dana via transfer bank dan 43% melalui dompet digital. Meski 74% korban melaporkan kasus tersebut ke penyedia jasa pembayaran, hanya 25% yang berhasil mendapatkan kembali sebagian dananya.

 

Kejahatan Berskala Industri

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lonjakan pengaduan individu hingga 89% dalam lima tahun terakhir, di mana sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan pada 2025 dengan 325 kasus, mayoritas terkait pembobolan rekening dan kegagalan sistem.

Pengamat Kebijakan Publik, Saidiman Ahmad, menilai eskalasi kasus ini wajib direspons dengan kebijakan tegas.

"Penipuan digital sudah menjadi kejahatan berskala industri. Negara harus hadir memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama," ia menegaskan.

Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, menyoroti pentingnya perlindungan preventif, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal.

Senada, Program Manager Medialink, Leli Qomarulaeli, menekankan bahwa transparansi informasi dan edukasi risiko merupakan hak dasar warga agar sadar dengan siapa mereka bertransaksi dan ke mana harus melapor saat terjadi kejahatan.

 

Negara Harus Ciptakan Ruang Digital Aman

Dari sudut pandang hak asasi manusia, Ketua PBHI Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda dan rasa aman warga negara.

Negara memiliki kewajiban hukum dan politik untuk menciptakan ruang digital yang aman melalui regulasi penegakan hukum yang konkret.

Sebagai solusi substantif, Koalisi mendorong pemanfaatan Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) mengenai kewajiban penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi berisiko tinggi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto, meminta pemerintah bersikap tegak lurus mengimplementasikan mandat UU ITE tersebut ke dalam aturan turunan.

Koalisi menawarkan mekanisme "wasit netral" melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga independen. Pemanfaatan PSrE dinilai mampu memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi secara berimbang, sekaligus menyediakan alat bukti elektronik yang netral saat terjadi sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan.

Audiensi dengan Komdigi ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengintegrasikan mekanisme verifikasi independen ke dalam regulasi teknis, demi mewujudkan keamanan transaksi digital yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya