MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

MK menyatakan tidak berwenang membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres melalui perkara PHPU 2024.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 06 Oktober 2026, 22:48 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta para Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (ketiga kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P. Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Adies mengatakan perkara yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, seluruh tahapan pemilu telah berakhir setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Adies Kadir di ruang sidang.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” sambungnya.

Adies menegaskan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.

 

Fakta Dokumen Pendidikan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6/Dimas Ramadhan)

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

Adies menyebut persidangan tidak menemukan dokumen otentik yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan menengah atas atau sederajat di luar negeri untuk kemudian disetarakan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Namun, menurut Adies, fakta tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ucap Adies.

Dengan demikian, MK menyatakan tindak lanjut atas persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Gugatan Tak Dapat Diterima

Dalam amar putusannya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, dan sejumlah pihak lainnya. SIPPI

Perkara tersebut mulai disidangkan pada 21 September 2026. Dalam persidangan, MK telah mendengarkan keterangan para pihak, ahli, saksi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Mahkamah Konstitusi RI

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya