Sidang MK, Gugatan Syarat Administrasi Gibran Dinilai Tak Relevan

Sidang Putusan MK, Gugatan Syarat Administrasi Gibran Dinilai Tak Relevan

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 06 Oktober 2026, 21:12 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6/Dimas Ramadhan)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan rangkuman jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pembelaan Termohon, yang menyatakan bahwa rangkaian proses pendaftaran telah dijalankan secara patuh hukum. Termasuk pengakuan terhadap jalur pendidikan setara sekolah menengah atas.

"Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Daniel membacakan jawaban KPU, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selasa (6/10/2026) malam.

Daniel kemudian melanjutkan pembacaan dalil Termohon berkaitan dengan validitas dokumen kesetaraan pendidikan yang dikantongi oleh putra Joko Widodo tersebut.

"Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019," ucap Daniel.

KPU, baca Daniel, menegaskan seluruh tahapan Pilpres 2024 telah rampung hingga penetapan hasil resmi, sehingga permohonan yang menggugat kembali aspek administratif dinilai telah kehilangan relevansi hukum.

"Maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ungkap Daniel.

 

Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.

Mereka menggugat KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Adapun sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum dalam sidang pendahuluan.

Dalam permohonan dan petitumnya, pemohon menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya