Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan, penerimaan Rp 13,2 triliun dari penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tahap 8 akan masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.
Suahasil mengatakan penerimaan tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak sesuai dengan jenis penerimaannya.
Advertisement
“Rp 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Suahasil Nazara usai acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8 di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
Suahasil menjelaskan, pemerintah akan menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk belanja prioritas pemerintah dan Presiden.
Pemerintah akan memasukkan penerimaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut dalam pencatatan penerimaan negara tahun anggaran 2026.
"Masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,” kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, dinamika ekonomi internasional turut memengaruhi kebutuhan belanja negara pada 2026 sehingga pemerintah akan melaporkan perkembangan penerimaan dan belanja dalam laporan APBN.
Pemerintah juga akan menyampaikan perkembangan APBN hingga akhir September 2026 kepada media dalam dua hari setelah kegiatan tersebut.
Suahasil menegaskan penerimaan Rp 13,2 triliun dari penyerahan tahap 8 akan menjadi bagian dari penerimaan negara sebelum pemerintah mengalokasikan melalui pos-pos belanja APBN.
Suahasil Minta Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai.
Menurut Suahasil, keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penindakan yang dilakukan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.
“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut mencakup narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat hingga komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia.
Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.
Suahasil menegaskan penindakan terhadap barang ilegal bukan sekadar bagian dari tugas kepabeanan. Upaya tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” kata Suahasil.
Impor Ilegal Bisa Rugikan UMKM hingga Petani
Suahasil menjelaskan, masuknya barang ilegal dapat memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya adalah peredaran ballpress yang berpotensi merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukung tekstil.
Hal serupa juga terjadi pada masuknya beras ilegal. Peredaran komoditas tersebut dapat memberikan tekanan terhadap petani maupun konsumen dalam negeri.
Karena itu, Bea Cukai tidak hanya diminta memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Bea Cukai diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian dalam pelayanan. Kehadiran institusi tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tuturnya.
Di sisi penerimaan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp 240,28 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 71,51% dari target APBN 2026 dan tumbuh 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).