Liputan6.com, Jakarta - Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin bercerita sempat kesulitan mengembalikan uang hasil fee percepatan senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sampai harus menjual mobil miliknya.
Pengakuan itu diungkap oleh Syihabul ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkam jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Advertisement
"Terkait barang bukti (fee percepatan haji Rp 500 juta) yang tadi kami perlihatkan kepada saudara?" tanya JPU KPK Greafik Loserte di ruang sidang kepada saksi, sembari menampilkan bukti transfer sejumlah uang ke rekening penampungan KPK.
Jaksa Greafik kemudian menanyakan kepada Syihabul soal status uang tersebut saat ini dan apakah sudah dikembalikan ke KPK. Saksi mengaku awalnya uang itu sudah ia gunakan. Namun, Syihabul baru mengetahui bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara kasus korupsi kuota haji. Ia menyadari itu setelah proses pemeriksaan berlangsung satu tahun, dan KPK kemudian meminta uang tersebut dikembalikan untuk disita.
Syihabul menyiasatinya dengan menjual mobilnya. Cara itu dilakukan agar dia mendapatkan uang senilai Rp 500 juta untuk diberikan kepada KPK.
"Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK," ucap Syihabul.
Syihabul merupakan satu dari 13 orang saksi yang dihadirkan oleh tim JPU KPK. Para saksi mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji.
Adapun, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Yaqut melakukan itu secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa juga mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.