Libatkan Petugas, Begini Siasat Penyelundupan Sabu ke Rutan Depok

Polres Metro Depok Beberkan Cara Warga Binaan Susupkan Sabu ke Dalam Rutan Depok

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 06 Oktober 2026, 17:13 WIB
Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alur masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok, dalam kasus warga binaan pesta narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, sabu dipesan warga binaan A dan Y kepada seseorang berinisial R melalui handphone. Warga binaan memesan sabu dari dalam ruang tahanan untuk diantar ke Rutan Depok.

"R ini mengirim via Gojek ke Rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa," kata Sutirto di Polres Metro Depok, Selasa (6/10/2026).

Selama proses investigasi, polisi memeriksa sejumlah lokasi, termasuk ruangan yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba.

"Ternyata begitu kami cek sampai di sana, tempat tersebut sudah rusak. Artinya tidak seperti awal yang diviralkan di TikTok," ujar Sutirto. 

Guna memuluskan sabu masuk ke dalam Rutan, kedua warga binaan bekerja sama dengan pegawai Rutan berinisial S. Setelah sabu sampai Rutan, warga binaan memberitahukan kepada S untuk mengambil sabu.

"Maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam Rutan," terang Sutirto.

Petugas Rutan berinsial S memanfaatkan kelengahan penjaga untuk membawa sabu kepada warga binaan. Petugas Rutan memasukan sabu dengan menyisipkan ke dalam kemasan deodoran sehingga tidak menimbulkan curiga kepada petugas Rutan lain.

"Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona dan sabun karena ini oknum dan kebetulan S ini adalah petugas rutan, maka penjaga ini kemungkinan tidak mencurigai apa yang dibawa. Padahal yang dibawa itu adalah barang haram (sabu)," ucap Sutirto.

 

Sutirto memastikan adanya kelengahan saat pemeriksaan sesama petugas memasuki kawasan ruang tahanan. Menurutnya, petugas yang berjaga dapat melakukan pemeriksaan meskipun sesama petugas Rutan Depok.

"Seharusnya petugas lainnya itu ketika tidak dalam menjalankan kerja atau dinas, maka yang masuk siapapun harus diperiksa," ungkap Sutirto.

Saat disinggung terkait besaran paket sabu yang digunakan warga binaan, Sutirto tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, saat kepolisian datang sudah tidak menumukan paket sabu.

"Kalau paket itu sendiri sudah habis terpakai. Jadi kami tidak bisa memastikan berapa banyak yang dibeli dalam tiga kali tahapan itu. Namun keterangan napi tersebut terbungkus plastik putih, jumlah gramnya tidak tahu, untuk konsumsi dua orang," tutur Sutirto.

Sutirto menambahkan, Polres Metro Depok mendapati lampu disko terekam pada video yang viral, berada pada ruangan staf Rutan Depok.

"Untuk lampu-lampu (disko) masih ada, ada di Rutan. Ditemukannya sudah bukan di TKP lagi, diamankan di kantor. Pokoknya diamankan, saya tidak mengerti itu ruangan siapa karena kita fokus pada penanganan penyalahgunaan narkoba," kata Sutirto.

Sebelumnya, polisi mengungkap hasil penyelidikan sementara dugaan penyelundupan sabu ke dalam Rutan Kelas I Depok. Polisi menemukan dugaan petugas Rutan menerima bayaran Rp 1 juta untuk setiap kali menyelundupkan sabu.

Warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok, (27/9/2026). Namun video tersebut baru viral pada 3 Oktober 2026.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya