Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp 13,24 Triliun ke Negara

Total dana yang diserahkan berasal dari tiga sumber penerimaan.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 06 Oktober 2026, 16:51 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang senilai Rp 13,24 triliun hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejagung. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp 13,24 triliun yang merupakan hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Selasa (6/10/2026). Selain dana tersebut, Kejagung menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto. Seluruh dana yang diserahkan selanjutnya masuk ke kas negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditumpuk dan dibungkus plastik di atas panggung utama. Tumpukan uang ditempatkan di sisi kanan, kiri, hingga bagian tengah panggung.

Tinggi tumpukan uang diperkirakan mencapai sekitar 3 meter. Banyaknya uang yang dipajang membuat sebagian besar area panggung utama dipenuhi tumpukan tersebut.

Total dana yang diserahkan berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 3,475 triliun. Kedua, penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8,229 triliun. Ketiga, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1,535 triliun.

 

Penyerahan Simbolis

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang senilai Rp 13,24 triliun hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejagung. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang hasil denda administratif tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana senilai Rp 13,24 triliun itu kemudian masuk ke kas negara.

Selain dana, Jaksa Agung juga menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Kawasan dari sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya