Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, ada satu aturan baru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni dana cadangan pesangon. Aturan diharapkan meningkatkan kepatuhan pengusaha.
Hal tersebut diungkap Yassierli usai penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungah Ketenagakerjaan menjadi UU.
Advertisement
"Ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon," ungkap Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan dana cadangan pesangon berbeda dengan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dibayarkan. Dana cadangan ini dihadirkan mengnyusul temuan dugaan pelanggaran perusahaan.
Yassierli mengaku kerap menemukan perusahaan yang menghindari membayar pesangon dengan alasan tidak memiliki dana lagi.
"Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya," ujar dia.
"Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP," ia menambahkan.
UU Ketenagakerjaan Disahkan
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari mengatakan, UU tersebut memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
"Namun, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Putih saat menyampaikan laporan Komisi IX dalam rapat paripurna.
Kepastian Pekerja
UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.
“Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” kata Putih.
Menjaga Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha
Menurut dia, UU tersebut juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.
“Dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Putih mengakui keseimbangan kepentingan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah belum sepenuhnya ideal.
“Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal,” katanya.