Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah saham mulai menemukan harga keseimbangan baru setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimal harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
Kebijakan yang berlaku sejak 28 September 2026 tersebut memungkinkan harga saham terbentuk berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran investor, termasuk saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, mekanisme pembentukan harga atau price discovery mechanism mulai berjalan sesuai tujuan kebijakan tersebut.
"Pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas 50 rupiah dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK September 2026 di Jakarta, ditulis Selasa, (6/10/2026).
Hasan mengatakan, sejumlah saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan di level Rp 50 kini dapat diperdagangkan di bawah level tersebut dengan likuiditas yang dinilai memadai.
OJK juga melihat sebagian saham yang telah mencapai harga keseimbangan baru mulai tertahan dari penurunan dan bahkan mengalami kenaikan.
Hasan mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan harga saham mulai terbentuk berdasarkan persepsi pasar terhadap nilai fundamental dan prospek perusahaan tercatat.
“Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” kata Hasan.
OJK bersama BEI akan terus mengawasi dan mengevaluasi seluruh saham tercatat, termasuk saham yang bergerak mendekati batas Rp 1.
Mengurangi Intervensi
Hasan mengatakan penghapusan batas minimum harga saham merupakan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa regional dan global untuk memberikan ruang bagi pembentukan harga berdasarkan mekanisme pasar.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi intervensi terhadap pembentukan harga dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar sekunder.
Di sisi lain, Hasan mengatakan pelemahan IHSG sepanjang 2026 dipengaruhi kombinasi faktor global dan domestik, termasuk ketidakpastian geopolitik, kenaikan harga komoditas, inflasi, suku bunga global, dan perubahan strategi investasi investor asing.
OJK tetap melihat ruang pemulihan pasar modal domestik meskipun pergerakan IHSG masih dipengaruhi kondisi global dan fundamental emiten.