KPK Ungkap Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus

Selain praktik joki, SPI Pendidikan 2026 juga mengungkap sejumlah persoalan terkait integritas akademik.

oleh Uliyanti MayhaniDiterbitkan 06 Oktober 2026, 14:32 WIB
KPK mengungkapkan praktik joki skripsi masih ditemukan di lingkungan perguruan tinggi. (Liputan6.com/Uliyanti Mayhani)

Liputan6.com, Jakarta - Praktik joki skripsi masih ditemukan di lingkungan perguruan tinggi. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 mencatat 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.

Plh Deputi KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Dian Novianti mengatakan praktik tersebut ditemukan di 91 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei.

"Masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Ini seperti joki," kata Dian saat Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain praktik joki, SPI Pendidikan 2026 juga mengungkap sejumlah persoalan terkait integritas akademik.

Sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya kecurangan saat ujian. Praktik tersebut ditemukan di 94 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang menjadi objek survei.

Temuan serupa terlihat dalam persoalan plagiarisme. Sebanyak 48 persen responden melaporkan adanya praktik tersebut, yang ditemukan di 93 persen satuan pendidikan perguruan tinggi.

Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari pemetaan KPK terhadap integritas ekosistem pendidikan melalui SPI Pendidikan 2026.

Dian mengatakan hasil survei menunjukkan masih perlunya penguatan integritas akademik untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan di lingkungan pendidikan.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," ujarnya.

 

3 Dimensi yang Diukur

Plh Deputi KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Dian Novianti. (Liputan6.com/Uliyanti Mayhani)

SPI Pendidikan 2026 mengukur integritas pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

Survei tersebut melibatkan 42.810 responden dari berbagai unsur pendidikan, mulai dari peserta didik, mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan pengawasan untuk mencegah kecurangan akademik sekaligus menjaga integritas di lingkungan pendidikan.

"Kita sama-sama melakukan pencegahan kecurangan akademik, menjaga integritas akademik melalui pengawasan yang kuat dan berkelanjutan," kata Dian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya