Liputan6.com, Washington, DC - Pentagon mengumumkan akan mengeksekusi mantan Mayor Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) Nidal Malik Hasan dengan regu tembak. Eksekusi tersebut akan menjadi yang pertama bagi militer AS dengan metode tersebut dalam lebih dari 60 tahun.
Dikutip dari BBC, Hasan, seorang dokter sekaligus mayor Angkatan Darat AS, dinyatakan bersalah membunuh 13 tentara AS yang tidak bersenjata di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada 2009. Sebanyak 32 tentara lainnya terluka dalam serangan tersebut.
Advertisement
Juru bicara Pentagon Sean Parnell mengumumkan keputusan itu melalui media sosial pada Senin (5/10/2026). Menurut Parnell, Menteri Perang Pete Hegseth telah merekomendasikan eksekusi tersebut dan Presiden Donald Trump menyetujuinya.
Eksekusi Hasan akan menjadi eksekusi militer dengan regu tembak pertama sejak berakhirnya Perang Dunia II.
"Penghakiman terhadap Hasan akhirnya tiba," tulis Parnell di X.
Hasan dijatuhi hukuman mati setelah panel juri yang terdiri dari 13 perwira secara bulat merekomendasikan hukuman tersebut. Ia dinyatakan bersalah atas 13 dakwaan pembunuhan berencana dan 32 dakwaan percobaan pembunuhan.
Parnell mengatakan Menteri Angkatan Darat AS akan menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan eksekusi.
Hasan merupakan psikiater Angkatan Darat AS asal Virginia. Dalam persidangannya pada 2013, ia mengakui sebagai pelaku penembakan dan meminta maaf atas "kesalahan apa pun".
Dalam persidangan militer tersebut, Hasan mengatakan dirinya meyakini bahwa ia sedang melindungi umat Islam dan Taliban di Afghanistan.
Penembakan pada 5 November 2009 itu merupakan serangan non-tempur paling mematikan yang pernah terjadi di pangkalan militer AS.
Serangan berlangsung di sebuah gedung medis yang penuh sesak. Saat itu, para tentara yang akan diberangkatkan sedang menunggu pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
Hasan kini menjadi salah satu dari empat narapidana yang berada di ruang tunggu eksekusi mati militer AS.
Proses Eksekusi Militer
Menurut hukum militer AS, pelaksanaan eksekusi terhadap anggota militer membutuhkan persetujuan presiden.
Eksekusi juga harus melalui peninjauan banding dan keputusan akhir mengenai legalitasnya sebelum dapat dilaksanakan.
Pengadilan Banding Angkatan Bersenjata AS pada 1983 menyatakan hukuman mati militer tidak konstitusional. Namun, hukuman tersebut kembali diberlakukan setahun kemudian melalui perintah eksekutif Presiden Ronald Reagan.
Eksekusi militer berbeda dengan eksekusi yang dilakukan di tingkat negara bagian.
Sebagian besar eksekusi di AS dilakukan di tingkat negara bagian. Saat ini, hukuman mati masih menjadi pilihan hukuman yang tersedia secara hukum di 27 negara bagian, militer, dan pemerintah federal.
Eksekusi dengan regu tembak sendiri tergolong jarang. Tahun lalu, metode tersebut digunakan untuk pertama kalinya di Carolina Selatan sekaligus menjadi eksekusi dengan regu tembak pertama di AS dalam 15 tahun.
Selain Carolina Selatan, empat negara bagian lain mengizinkan penggunaan regu tembak, yakni Idaho, Mississippi, Oklahoma, dan Utah.
Trump Dukung Hukuman Mati
Trump dikenal sebagai pendukung hukuman mati federal. Ia memberlakukan kembali hukuman tersebut melalui perintah eksekutif pada hari pertama masa pemerintahannya pada Januari 2025.
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden, Departemen Kehakiman AS memberlakukan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati federal.
Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, hukuman mati disebut sebagai "alat penting untuk mencegah dan menghukum mereka yang melakukan kejahatan paling keji serta tindakan kekerasan mematikan terhadap warga Amerika".