Ini Link Cek BSU 2026, Subsidi bagi 13,3 Juta Pekerja

Kali ini, BSU 2026 diberikan kepada pekerja selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja.

oleh NurmayantiDiterbitkan 06 Oktober 2026, 11:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU. (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan subsidi bagi pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu. Pekerja dapat memantau informasi melalui Link cek BSU 2026 dimelalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id.

Kali ini, BSU diberikan kepada pekerja selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja. Sehingga total yang dikucurkan selama 3 bulan mencapai Rp 900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan skema tersebut, penerima akan mendapatkan total Rp900.000. Namun, dana tersebut tidak diberikan setiap bulan, melainkan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," jelas Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar BSU, simak cara mengecek penerima menggunakan NIK.

Tahapannya antara lain:

  • Membuka laman resmi BSU Kemnaker
  • Memilih menu pengecekan status penerima
  • Memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Mengisi kode keamanan atau CAPTCHA jika tersedia
  • Menekan tombol pengecekan status
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima

Namun, mekanisme tersebut belum dapat dianggap sebagai prosedur resmi BSU 2026. Kemnaker masih dapat mengubah mekanisme pengecekan ketika layanan tahun ini resmi dibuka.

 

 

Persyaratan Penerima BSU

BSU.

Sejauh ini pemerintah belum merinci seluruh persyaratan penerima untuk program tahun ini. Karena itu, ketentuan BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026.

Namun, kriteria pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran awal. Pada BSU sebelumnya, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU), serta memiliki batas upah tertentu.

Pada program sebelumnya, batas upah yang digunakan adalah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum memperoleh bantuan sosial reguler tertentu. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima berdasarkan ketentuan program sebelumnya.

Namun, seluruh ketentuan tersebut masih merupakan acuan dari program terdahulu.

Pemerintah dapat menetapkan persyaratan yang berbeda untuk BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu menunggu aturan resmi sebelum menyimpulkan dirinya sebagai penerima.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya