Banyuwangi Sahkan Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Migran

Aturan baru di Banyuwangi mencakup layanan terpadu, rumah singgah, hingga Satgas Perlindungan PMI untuk mencegah berbagai risiko yang dihadapi pekerja migran.

oleh HermawanDiterbitkan 06 Oktober 2026, 06:13 WIB
Pemerintah Banyuwangi Sahkan Peraturan Derah yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia. (Liputan6.com/ Hermawan)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Senin (5/10/2026).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif dan legislatif.

Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, dalam laporannya mengatakan peraturan daerah tersebut disiapkan demi menjamin kepastian perlindungan bagi para pekerja migran asal Banyuwangi.

"Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja," kata Sudoro, dikutip Selasa (6/10/2026).

Perlindungan tersebut, kata dia, menjadi semakin penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko, seperti perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan saat kepulangan ke daerah asal.

"Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum," ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, peraturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI," sambungnya.

 

Pedoman Perlindungan

Pemerintah Banyuwangi Sahkan Peraturan Derah yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia. (Liputan6.com/ Hermawan)

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah tersebut dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya.

"Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," kata Ipuk.

Dalam paripurna tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya