Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Komisi IX DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi IX.
Advertisement
Sebanyak 28 anggota Komisi IX dari tujuh fraksi hadir dalam rapat tersebut. Agenda rapat meliputi laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah, serta pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II.
“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” kata Dasco saat membacakan agenda rapat.
Jadi UU Sebelum 31 Oktober
Rapat turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan ketenagakerjaan baru.
Dengan tenggat tersebut, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri paling lambat sebelum 31 Oktober 2026.