Langkah Pemerintah Atasi Lapas Over Kapasitas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Program tersebut akan menyasar pengguna narkotika dari kalangan usia produktif.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 05 Oktober 2026, 23:00 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkap hasil rapat lanjutan bersama tujuh kementerian terkait penanganan kelebihan kapasitas di lapas. (Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap hasil rapat lanjutan bersama tujuh kementerian terkait penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa lalu.

“Jadi kami menindaklanjuti rapat dari Presiden terkait arahan untuk melakukan rehabilitasi dan re-edukasi bagi para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Supratman mengatakan, pemerintah telah mencapai kesepakatan awal untuk menindaklanjuti rencana rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika yang berada di lapas.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan re-edukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari Pak Menteri Imipas,” ujar dia.

Menurut Supratman, program tersebut akan menyasar pengguna narkotika dari kalangan usia produktif.

“Utama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” jelasnya.

Adapun untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang bekerja selama satu pekan.

“Saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil yang dibagi khusus selama seminggu guna merumuskan kebijakan selanjutnya,” kata Supratman.

 

Libatkan Sejumlah Menteri

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkap hasil rapat lanjutan bersama tujuh kementerian terkait penanganan kelebihan kapasitas di lapas. (Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah)

Lebih lanjut, program re-edukasi juga dirancang agar warga binaan dapat mengikuti proses rehabilitasi dan pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Jadi setelah perumusan ini nanti akan dilaporkan selanjutnya kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman.

Supratman menyebut, tim kecil yang dibentuk akan melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian tugas sesuai bidang masing-masing.

“Kami akan bagi, misalnya Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Tinggi Saintek, itu yang akan menyusun kurikulum, sedangkan bagian data dan asesmennya akan dikerjakan oleh Menteri Imipas,” ujar dia.

Menurut Supratman, penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan juga akan melibatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kepala BRIN. Sementara pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan Kementerian Kesehatan bersama BNN.

Ia menegaskan, pembahasan teknis program tersebut akan dilanjutkan bersama sejumlah menteri pada pekan depan.

“Untuk perumusan secara konkret. Nanti minggu depan setelah tim kami bekerja bersama dengan seluruh Menteri,” Supratman menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya