Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok. Polisi menemukan indikasi pegawai Rutan sebagai penyedia narkotika jenis sabu dan lampu disko.
Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra mengatakan, pihaknya telah menurunkan satuan narkoba untuk menindakanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rutan Depok. Temuan pesta sabu itu diklaim sudah mulai diselidiki 27 September 2026, namun baru viral pada 3 Oktober 2026. Polres Metro Depok juga sudah melakukan penggeledahan di lokasi diduga dijadikan tempat penyalahgunaan sabu.
Advertisement
Dalam penyelidikan itu, ada dua petugas rutan yang diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terlibat dalam penyelundupan. Satu orang menyelundupkan sabu, sementara rekannya menyelundupkan lampu disko dan alat musik.
"Nanti kita dalami yang bersama mereka siapa saja. Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu," ucap Rony saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).
Tetapi, temuan ini akan diperdalam kembali. Jika bukti-bukti menguatkan keterlibatan keduanya, maka akan disanksi untuk memberikan efek jera.
"Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi," ujar Rony.
Tes Urine Negatif
Polres Metro Depok juga melakukan pemeriksaan urine pada kedua petugas yang terlibat penyelundupan sabu kepada warga binaan dan hasilnya negatif.
"Tapi kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dari mana asal sabu tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan dari kami nanti akan sebagai acuan bagi Karutan untuk memberikan sanksi," terang Rony.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok, Ario Galih Maduseno menuturkan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran dua petugas dalam dugaan keterlibatan pesta sabu warga binaan. Selain itu, lampu disko dan handphone juga menjadi temuan selama investigasi berlangsung.
"Untuk sementara ini dua orang (petugas). Jadi di properti itu kan ada lampu disko, kemudian ada handphone tentunya karena untuk merekam, kemudian yang diduga satu (handphone)," ujar Galih, Minggu (4/10/2026).
Adapun dua petugas diduga terlibat dalam penyelundupan benda terlarang dan narkotika itu bertugas di satuan pengamanan dan staf bimbingan kerja. Rutan Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini.
"Ini sedang proses penanganan (keterlibatan petugas)," jelas Galih.
Rutan Depok akan segera melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh kepada warga binaan maupun petugas.
"Siapa pun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Galih.
Temuan lain terkait perkara ini adalah terdapat 22 warga binaan yang berada di dalam ruangan terjadinya penyalahgunaan sabu.
"Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar tiga sampai empat orang," jelas Galih.