Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak akan menyelesaikan persoalan kapasitas penjara di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi sistem pemasyarakatan, termasuk mengkaji kembali Undang-Undang Narkotika.
Yusril mengatakan lebih dari 60 persen penghuni lapas tersangkut kasus narkotika. Kondisi tersebut membuat persoalan pemasyarakatan menjadi semakin kompleks karena penghuni lapas memiliki latar belakang kasus yang beragam.
Advertisement
"Kalau sekarang, sebanyak apa pun lapas yang kita bangun, tetap saja enggak akan menampung kecuali kita melakukan satu perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika sendiri," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, perubahan UU Narkotika diperlukan untuk membedakan penanganan terhadap pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi dengan pelaku peredaran narkotika.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menggagas kemungkinan pemberian amnesti bagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan semestinya tidak menjalani hukuman pidana.
"Pak Presiden kan punya gagasan untuk, dan sampai bulan Agustus kemarin pun beliau masih juga menanyakan apakah mungkin dapat diberikan amnesti kepada mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya mereka tidak dihukum," kata Yusril.
Namun, Yusril mengatakan penerapan gagasan tersebut tidak sederhana. Berdasarkan pengecekan di lapangan, sebagian besar orang yang menggunakan narkotika juga terlibat dalam peredaran.
"Cuma setelah dicek di lapangan, sebagian besar dia menggunakan tapi juga ikut mengedarkan. Jadi memang susah memilah-milahnya itu," ujarnya.
Karena itu, dia menilai diperlukan pengkajian mendalam terhadap UU Narkotika. Dia mengatakan perubahan aturan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap jumlah penghuni lapas apabila gagasan Presiden mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika dapat diterapkan.
"Ya, jadi saya kira memang perlu satu pengkajian yang dalam, perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. Kalau seperti yang diinginkan Pak Presiden itu diwujudkan, memang akan berkurang drastis penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu dibandingkan dengan yang sekarang," pungkas Yusril.