Liputan6.com, Gaza - Lebih dari 800 guru Palestina tewas dan lebih dari 3.300 lainnya terluka sejak Israel memulai perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Data tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Palestina pada Minggu.
Dikutip dari Anadolu, Selasa (6/10/2026), Dalam pernyataan menjelang Hari Guru Sedunia yang diperingati setiap 5 Oktober, kementerian mengatakan para pendidik di seluruh wilayah Palestina yang diduduki tengah menghadapi "pertempuran nyata untuk bertahan hidup" demi mempertahankan hak atas pendidikan di tengah penargetan yang disebut sistematis.
Advertisement
Kementerian Pendidikan Palestina menyebut sektor pendidikan di Gaza dan Tepi Barat mengalami "genosida komprehensif" sejak dimulainya perang Israel di Gaza.
Selain korban tewas dan luka-luka, lebih dari 170 guru Palestina masih ditahan dalam "kondisi yang keras", menurut kementerian.
Penderitaan para pendidik juga diperparah pembatasan pergerakan dan tindakan pelecehan di ratusan pos pemeriksaan. Kondisi tersebut terutama dirasakan di Masafer Yatta, wilayah selatan Hebron, Desa al-Mughayyir di Tepi Barat bagian tengah, Lembah Yordan, serta sejumlah wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area C.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995 yang dimaksudkan sebagai pengaturan sementara, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C.
Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina. Area B berada di bawah administrasi sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. Sementara Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel.
Guru Palestina Hadapi Tekanan Ekonomi
Kementerian Pendidikan Palestina mengatakan berbagai pelanggaran terhadap guru juga disertai kesulitan keuangan yang berat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu stabilitas material dan psikologis para pendidik akibat penahanan pendapatan pajak Palestina oleh Israel.
Pendapatan tersebut dikenal sebagai clearance revenues, yakni pajak yang dipungut Israel atas nama Otoritas Palestina dari barang-barang impor dan kemudian ditransfer berdasarkan Protokol Paris 1994.
Israel mulai memotong sebagian pendapatan tersebut pada 2019 dan kemudian menghentikan transfernya. Langkah tersebut memperburuk krisis keuangan Otoritas Palestina serta kemampuannya membayar gaji pegawai negeri secara penuh.
Pendapatan clearance revenues menyumbang sekitar 56 persen dari total penerimaan publik Palestina. Penahanan dana tersebut menjadi hambatan besar bagi pembayaran gaji, penyediaan layanan publik, serta pemenuhan kewajiban pemerintah.
Kementerian Pendidikan Palestina mendesak masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta organisasi pendidikan dan hak asasi manusia mengambil tindakan segera untuk menghentikan berbagai pelanggaran dan memberikan perlindungan internasional bagi siswa serta tenaga pendidikan.
Kementerian juga menyerukan serikat pekerja di seluruh dunia untuk mendorong pembebasan guru-guru yang ditahan serta pembayaran hak keuangan yang tertahan agar para pendidik dapat menjalani kehidupan dengan bermartabat.