Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita

Akademisi UGM menjelaskan, harta sah pelaku kejahatan dapat disita sebagai pengganti jika aset hasil tindak pidana hilang.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Oktober 2026, 12:03 WIB
Suasana pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, harta sah milik pelaku tindak pidana tetap dapat dirampas sebagai pengganti apabila hasil kejahatan yang menjadi objek perampasan telah hilang atau tak lagi ditemukan, sepanjang kerugian akibat tindak pidana terbukti.

Hal itu disampaikannya dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (5/10/2026), saat menjelaskan konsep tainted assets atau harta tercemar dalam RUU Perampasan Aset.

 

Menurut Fatahillah, aset tercemar adalah aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi sudah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi dapat ditemukan. Jika aset tersebut tidak bisa dirampas, aset sah milik pelaku dapat menjadi aset pengganti.

“Kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan, dia bisa diganti dengan aset sah,” kata dia.

Namun, Fatahillah menegaskan, nilai aset yang dirampas tidak boleh melebihi kerugian akibat tindak pidana. Jika kerugian yang terbukti Rp 200 juta, maka perampasan pada dasarnya juga senilai Rp 200 juta.

“Tidak boleh melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” ujarnya.

Fatahillah menegaskan, keuntungan dari investasi uang hasil kejahatan juga dapat dirampas karena berasal dari dana tersebut.

 

Aset Pengganti

Fatahillah menjelaskan, konsep tainted assets berkaitan dengan aset yang sudah terkena tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan atau dicuci.

Jika aset hasil kejahatan itu sudah tidak ditemukan, mekanisme substituted assets dapat digunakan untuk mengejar nilai kerugian.

Dia juga menyoroti kondisi ketika proses pidana sudah berjalan, tetapi aset hasil kejahatan tidak ikut disita atau dirampas. Menurut dia, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) tetap perlu dibuka dalam kondisi tersebut, termasuk jika aset dikuasai pihak ketiga.

“Proses pidananya sudah berjalan, sudah dihukum, tetapi aset tersebut tidak disita dan dirampas. Ini tetap bisa berjalan karena dianggap unsuccessful dalam prosesnya,” katanya.

Fatahillah menilai, RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Menurut dia, cakupannya tidak hanya tindak pidana yang merugikan negara, tetapi juga kejahatan ekonomi yang menimbulkan banyak korban.

Dia mencontohkan kasus First Travel dan Koperasi Indosurya yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kalau fraud yang bahkan public fraud seperti kasus First Travel, Koperasi Indosurya dan lain sebagainya itu kan kerugiannya cukup banyak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya