Liputan6.com, Jakarta - Penemuan jasad seorang akademisi bernama Profesor Petrus Pallangan (74) yang mengejutkan warga Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Korban dibunuh oleh pekerja rumah tangganya sendiri berinisial PAL alias Agus (41), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecurigaan awal bermula saat putri korban, Devi Aprilianti, kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Saat dicek bersama pengurus lingkungan, korban ditemukan telah tak bernyawa.
Advertisement
"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan sudah membusuk pada Jumat (25/9). Diperkirakan kejadiannya sekitar tanggal 16," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, Minggu (4/10/2026).
Berikut fakta-fakta terungkapnya kasus ini:
Kabur ke Makassar
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pelarian tersangka yang kabur hingga ke luar pulau. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada 29 September lalu.
"Kita mengetahui pelaku kabur ke daerah Makassar. Selanjutnya pada tanggal 29 kita berhasil mengamankan pelaku di sana," kata Agus.
Motif Tersangka
Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku mengincar harta korban. Tersangka diketahui sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena korban memiliki banyak tabungan. Sementara pelaku di kampungnya di Makassar sedang terlilit utang," ungkap dia.
Tersangka Agus bukan karyawan lama. Antara korban dan tersangka baru bertemu pada bulan Mei lalu.
Karena sama-sama berasal dari Toraja, pelaku akhirnya tinggal bersama untuk merawat korban yang kesulitan berjalan akibat sakit.
Cara Tersangka Menutup Kejahatan
Setelah membunuh korban, pelaku merapikan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri membawa kartu ATM, ponsel, serta uang tunai rupiah dan dolar AS dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.
"Korban ditinggalkan dalam posisi telentang. Sangat rapi di tempat tidurnya dan diselimuti seperti orang tidur," tambahnya.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini harus bersiap menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup," terang Agus.