Liputan6.com, Jakarta - Joki begal berinisial AR (21) diringkus polisi saat jalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kamis (3/9/2026) pukul 05.40 WIB.
Saat itu, korban yang baru saja mengantar adiknya ke sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang empat pelaku naik dua sepeda motor.
Advertisement
"Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena dianggap menggeber gas motor. Korban membantah tudingan tersebut karena knalpot motornya masih standar," ujar Parikhesit, Minggu (4/10/2026).
Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban, menyeret dan mendorongnya hingga terjatuh.
"Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban," beber Parikhesit.
Korban berusaha menghindari sabetan celurit, namum korban mengalami luka akibat terkena senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Dalam situasi itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat hingga mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi AR yang diduga berperan sebagai joki.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci," ujar Parikhesit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu HP Blackberry, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Polisi menggeledah di sejumlah tempat dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.