Santri Malaysia di Jember Didatangi Imigrasi, Ini Kesalahannya

Santri tersebut diamankan dari pondok pesantren di Lumajang.

oleh HermawanDiterbitkan 04 Oktober 2026, 17:29 WIB
Imigrasi mengamankan seorang santri asal Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial DKBM. WNA tersebut melanggar hukum keimigrasian akibat overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan di Indonesia.

​Fakta mengejutkan terungkap saat DKBM terjaring dalam operasi gabungan oleh petugas Imigrasi di pesantren di Kabupaten Lumajang. Di lokasi tersebut, alih-alih berwisata atau tinggal sebagaimana mestinya, DKBM justru beraktivitas sebagai santri.

​Ketika petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara mendadak, DKBM tak berkutik lantaran gagal menunjukkan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melampaui massa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Eko Julianto Rachmad, Minggu (4/10/2026).

​Usai merampungkan seluruh prosedur pemeriksaan administratif, Imigrasi Jember tidak buang waktu. DKBM dikawal untuk dipulangkan paksa ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

​Eko menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian integral dari pengawasan rutin sekaligus komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember.

"Langkah ini kita ambil untuk memastikan tidak ada celah bagi WNA yang mencoba mencederai hukum di tanah air," tambahnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya