Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pembayaran dana klaim penjaminan simpanan mencapai Rp 243,02 miliar untuk menyelamatkan tabungan ribuan nasabah dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang mengalami kebangkrutan di Jawa Barat (Jabar) sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026.
Realisasi pembayaran klaim tersebut telah menyentuh 99,47% dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar, yang melindungi sebanyak 31.437 rekening masyarakat Jabar.
Advertisement
"LPS telah membayarkan sebesar Rp 243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin di Bandung, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Di sisi lain, Nuruddin mengungkapkan dari seluruh hasil verifikasi simpanan di Jabar, ditemukan simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar senilai Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08%.
Sebagian besar klaim yang ditolak tersebut disebabkan oleh pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta keterlibatan nasabah dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Nilai simpanan hangus akibat tindakan nasabah yang merugikan kondisi bank ini mencapai Rp1,3 miliar (0,53%).
11 BPR/BPRS Ditutup
Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS tercatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator. Dari rentetan kasus tersebut, LPS membayarkan klaim senilai Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening, dari total simpanan layak bayar nasional sebesar Rp 1,85 triliun.
Guna mencegah risiko klaim simpanan hangus saat izin usaha bank dicabut, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi syarat prinsip 3T:
- Tercatat dalam pembukuan resmi bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menyebabkan bank tidak sehat.