Kios di Pondok Pinang Digerebek, Ratusan Obat Keras Diamankan

Polisi mengamankan 827 butir obat keras dari sebuah kios di Pondok Pinang dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 03 Oktober 2026, 13:29 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama.(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.I. (26) dan 827 butir obat.

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka mengatakan, R.I. diamankan setelah polisi melakukan pemantauan dan pemetaan untuk memastikan keberadaan target.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial R.I. (26), terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir," kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Eka menuturkan, penangkapan dilakukan di sekitar lokasi setelah petugas memastikan keberadaan R.I. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik kresek berisi berbagai jenis obat.

 

Sita 600 Lebih Tramadol

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir riklona. Total terdapat 827 butir obat yang diamankan.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi serta uang tunai Rp310 ribu yang diduga berasal dari penjualan obat.

Saat ini, R.I. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan peredaran obat tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya