Jurus Baru Pemkot Depok Atasi Sampah Menggunung di TPA Cipayung

Kota Depok menghasilkan sampah yang dikirim ke TPA Cipayung mencapai 1.000 ton per hari.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 03 Oktober 2026, 10:02 WIB
Alat berat sedang beroperasi melakukan open dumping sampah di TPA Cipayung, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan sampah menjadi tantangan bagi sebuah kota yang terus mengalami perkembangan, salah satunya Kota Depok. Sengkarut permasalahan sampah, salah satunya di TPA Cipayung, menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Depok di tengah tuntutan masyarakat dan desakan Pemerintah Pusat.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah melarang adanya pengelolaan sampah menggunakan metode open dumping. Kota Depok menjadi salah satu kota yang mendapatkan warning terkait pengelolaan open dumping.

Terkini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendapatkan tantangan dari tumpukan sampah yang sudah menggunung. Hal itu pun menjadi penyebab terjadinya penyempitan area manuver dan ancaman longsor sampah.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengakui adanya penyempitan area manuver pada TPA Cipayung. 

"Saat ini terjadi penyempitan area manuver di TPA Cipayung, tapi sudah kami tangani walaupun belum maksimal,” ujar Reni, Jumat (2/10/2026).

Reni pun tidak mengelak, adanya longsor di TPA Cipayung disebabkan kondisi TPA yang overload. Keterbatasan alat berat menjadi sebuah tantangan yang harus diupayakan sehingga DLHK Kota Depok menambah alat berat untuk melakukan penanganan.

"Adapun alat terdiri dari satu unit buldoser dan empat unit ekskavator. Penambahan alat berat ini dapat mendukung proses penanganan dan penataan area manuver di TPA Cipayung," jelas Reni.

Untuk mengurangi beban sampah, DLHK Kota Depok berjuang menahan laju sampah dari hulu, yakni sampah rumah tangga, kantor, hingga restoran. Seakan tidak pernah bosan, DLHK Kota Depok mengajak masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah.

Tujuannya, yakni memudahkan DLHK Kota Depok menangani sampah organik untuk diolah menjadi kompos maupun pakan maggot yang sedang masif dilakukan di UPS tingkat kecamatan. Jurus lainnya, keberadaan bank sampah didorong untuk menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat dari hasil pemilahan sampah anorganik.

"Pemilahan sampah dari sumber diharapkan dapat mengurangi beban TPA Cipayung, jadi sampah yang masuk ke hanya sampah residu karena dapat memperpanjang usia TPA Cipayung dan tidak memiliki nilai ekonomis," terang Reni.

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan untuk mengurangi beban sampah TPA Cipayung. Tercatat, Kota Depok menghasilkan sampah yang dikirim ke TPA Cipayung mencapai 1.000 ton per hari dengan total sampah keseluruhan mencapai 2,9 juta ton.

 

Putar Otak

Alat berat sedang beroperasi melakukan open dumping sampah di TPA Cipayung, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Pemerintah Kota Depok terus memutar otak untuk mengurangi beban sampah dengan melobi Pemerintah Pusat maupun investor. Hasilnya, Pemerintah Kota Depok menemukan formula yang diyakini dapat mengurangi beban sampah dengan metode Solid Recovered Fuel (SRF).

Pengelolaan sampah menggunakan SRF mendapatkan restu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono telah meminta Pemerintah Kota Depok melalui Wakil Wali Kota Depok untuk menyelesaikan permasalahan sampah melalui metode SRF, usai aksi bersih sungai Ciliwung di wilayah Beji, beberapa waktu lalu.

"Untuk sampah, Wakil Wali Kota depok mengatakan sudah ada solusi, yaitu akan dibuatnya RDF. Mungkin bukan Refuse Derived Fuel tapi ini bentuknya Solid Recovered Fuel, SRF lah," terang Diaz.

Nantinya SRF akan membantu melakukan pengolahan untuk mengurangi beban sampah di Kota Depok. Adapun dalam sehari pengolahan sampah dapat dilakukan sebanyak 1.000 ton.

"Mungkin sudah akan operasional dalam waktu 6 bulan. Jadi dalam waktu dekat akan operasional, MoU-nya baru ditandatangani, sekarang lagi pengurusan perizinan," pungkas Diaz.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya