ASII Tebar Dividen Interim 2026 Rp 98 per Saham

PT Astra International Tbk (ASII) memakai data keuangan Juni 2026 untuk membagikan dividen interim 2026. Berikut jadwal pembagian dividen interim.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 03 Oktober 2026, 09:57 WIB
Gedung Astra. Dok Astra

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra International Tbk (ASII) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp 3,89 triliun. Dividen interim yang akan dibagikan kepada pemegang saham itu sebesar Rp 98 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (3/10/2026), pembagian dividen interim ASII sesuai keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 31 Desember 2026.

Perseroan memakai data keuangan per 30 Juni 2026 yang mendasari pembagian dividen interim antara lain laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 12,53 triliun. Lalu saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp 219,33 triliun dan total ekuitas sebesar Rp 289,84 triliun.

“Sehubungan dengan program pembelian kembali saham atau shares buyback, perseroan yang sedang berlangsung, jumlah dividen interim yang dibagikan akan bergantung pada jumlah total saham yang berhak menerima dividen berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pada recording date dividen,” tulis Corporate Secretary PT Astra International Tbk, Gita Tiffany Boer.

Berikut jadwal pembagian dividen interim:

  • Tanggal cum dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 12 Oktober 2026
  • Tanggal ex dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 13 Oktober 2026
  • Tanggal cum dividen di pasar tunai pada 14 Oktober 2026
  • Tanggal ex dividen di pasar tunai pada 15 Oktober 2026
  • Tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 14 Oktober 2026
  • Tanggal pembayaran dividen pada 30 Oktober 2026

Berdasarkan data RTI, harga saham ASII ditutup naik 2,66% menjadi Rp 4.630 per saham pada Jumat, 2 Oktober 2026. Harga saham ASII dibuka naik 30 poin menjadi Rp 4.540 per saham. Saham ASII berada di level tertinggi Rp 4.630 dan terendah Rp 4.540 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 8.287 kali dengan volume perdagangan saham 354.178 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 163,1 miliar.

ASII Selesaikan Buyback Saham, Nilai Transaksi Rp 1,99 Triliun

Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)

Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) mengumumkan untuk menghentikan pembelian kembali (buyback) saham ASII pada 13 Januari 2026. Langkah ini dilakukan perseroan seiring telah terpenuhinya maksimum dana yang dialokasikan untuk buyback saham.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/1/2026), manajemen PT Astra International Tbk menyatakan merujuk kepada keterbukaan informasi perseroan Nomor Leg/SRT-1270/AI/2025 perihal rencana pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada 31 Oktober 2025, perseroan telah menyampaikan rencana untuk buyback saham maksimal Rp 2 triliun.

Ketentuan buyback saham itu antara lain jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, jumlah saham free float setelah pelaksanaan pembelian kembali saham, paling sedikit 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

 

Alasan Setop Buyback Saham pada Januari 2026

Gedung

Corporate Secretary PT Astra International Tbk, Gita Tiffani Boer menuturkan, perseroan memutuskan menghentikan buyback saham yang semula direncanakan pada 30 Januari 2026 menjadi berakhir pada 13 Januari 2026 pada sesi kedua perdagangan di BEI.

“Penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham ini dilakukan karena telah terpenuhinya maksimum dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham (di mana sisa dana yang tersedia sudah tidak mencukupi untuk membeli satu lot saham),” ujar dia.

Ia mengatakan, selama periode buyback saham perseroan telah melakukan buyback saham maksimal 305.213.900 saham dengan nilai keseluruhan Rp 1,99 triliun.

Perseroan menyatakan informasi atau fakta material yang diungkapkan dalam laporan ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya