Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap lima tersangka terkait kasus penyebaran pesan singkat (SMS) palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan (Fake BTS) di sepanjang rute MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. Komplotan ini beraksi dengan memiliki peran masing-masing.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, kasus pembobolan kartu kredit itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat menerima pesan singkat berisi tautan menuju situs web palsu saat berada di sekitar jalur MRT. Pesan tersebut mencatut nama gerai kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan.
Advertisement
Gawas menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan alat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan untuk memancarkan frekuensi buatan ke telepon seluler di sekitarnya, sehingga pesan dapat terkirim layaknya dari pemancar resmi. Aksi tersebut terendus pada 31 Juli 2026 saat tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar di sekitar rute MRT.
"Jadi ada sebuah mobil yang berjalan lambat dan diduga berulangkali bolak-balik. Atas hal itu, akhirnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh pelaku GM sebagai driver,” kata Gawas di gedung Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku GM mengaku bekerja atas perintah NL. Pelaku NL berperan sebagai pencari mobil (driver).
"Dari keterangan saudara NL kita kembangkan lagi, kita lakukan penangkapan selanjutnya terhadap saudara AGW. AGW inilah yang kemudian menggaji saudara NL serta saudara GM,” kata Grawas.
Sementara dua tersangka lain memiliki peran teknisi dan mengatur jumlah SMS disebar. Dua pelaku ini adalah JYT dan AD.
"Ada dua tersangka lain juga yakni tersangka inisial JYI yang merupakan teknisi yang memasang alat fake BTS ke dalam mobil berwarna silver tersebut, serta saudara AD yang mengatur isi serta jumlah SMS yang akan di-blast oleh tersangka GM,” ungkap Grawas.
Barang Bukti Disita
Kepolisian menyia sejumlah barang bukti terkait kasus kejahatan siber ini. Barang bukti disita itu di antaranya mobil hingga uang Rp 50 juta hasil kejahatan komplotan tersebut.
“Barang bukti yang kami sita yaitu ada 1 unit mobil berwarna silver nomor platnya 2755 XXX, kemudian ada rangkaian alat fake BTS terdiri dari aki, amplifier, power supply, serta alat fake BTS tersebut. Kemudian masing-masing 5 handphone dan beserta buku rekening ATM untuk menerima dan operasional dari perkara fake BTS ini,” tutur Grawas.
Kepolisian hingga kini masih belum bisa mengungkap jumlah pasti kerugian materiilnya. Namun, kepolisian menegaskan pelaku kini mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kalau dari penyitaan rekening para tersangka, kami sudah sita uang sekitar 50 jutaan. Itu sudah kami dalami sementara, untuk kemungkinan lain masih berlaku,” tandas Grawas.