Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi resmi menjatuhkan sanksi skorsing berupa penonaktifan sementara terhadap Asrila Diska Rimunda dari seluruh kegiatan kedewanan. Keputusan tegas ini diambil menyusul keterlibatan sang legislator dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan mutlak dalam rapat pleno BK yang digelar pada Jumat (2/10/2026). Surat keputusan penonaktifan ini pun telah ditandatangani dan direstui langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.
Advertisement
"Dalam waktu dua bulan itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,"ujar Suwito, Jumat (2/10/2026)
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, BK telah berkoordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan rekomendasi medis, Asrila diwajibkan menjalani program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan yang dijadwalkan rampung dalam kurun waktu dua bulan.
Selama masa pemulihan tersebut, hak-hak kedewasaan Asrila dicabut sementara. "Ia dilarang keras terlibat dalam agenda legislatif apapun, mulai dari rapat komisi hingga kunjungan kerja (kunker)," tambahnya
Keputusan penonaktifan ini akan segera dibawa ke hadapan forum resmi dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).
Kendati demikian, Suwito menegaskan bahwa kewenangan BK terbatas pada penonaktifan aktivitas kedewanan selama proses rehabilitasi berlangsung. Perihal status keanggotaan permanen maupun potensi pemberhentian antarwaktu (PAW) berada di luar domain Badan Kehormatan.
"BK hanya bisa menonaktifkan dari segala kegiatan dewan selam yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi," pungkasnya
Kronologi Terbongkarnya Pesta Narkoba Anggota DPRD
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar pesta narkotika di kamar hotel mewah, Senin (28/9/2026) dini hari. Ironisnya, dari delapan orang yang diciduk, tiga di antaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARM (DPRD Situbondo), AM atau MUA/UAM (DPRD Kabupaten Malang) serta ADR (DPRD Banyuwangi).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah berada di dalam satu kamar dan kedapatan mengonsumsi narkoba bersama," ujar AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).
Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan buron.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu plastik klip sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong) dan korek api, dan satu bungkus rokok bekas sebagai wadah penyimpanan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan tes urine, sebanyak tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
"Sementara itu, tersangka N terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi," tambahnya.
Meski demikian, kepolisian menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Oleh karena itu, perkara ini diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hadi.