BEI Batasi Intraday Short Selling untuk Kendalikan Risiko Pasar

BEI resmi memberlakukan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) per 1 Oktober 2026 secara bertahap pada saham ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 02 Oktober 2026, 19:45 WIB
Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. Guna mengendalikan risiko pasar, regulator membatasi kuota transaksi, kriteria jenis saham, hingga akses investor.

Pada tahap awal, BEI hanya mengizinkan transaksi IDSS pada lima saham konstituen yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Saham-saham tersebut dipilih karena memiliki tingkat free float dan likuiditas harian yang tinggi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta manajemen risiko pasar.

"Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Irvan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Skema IDSS mewajibkan investor menyelesaikan seluruh posisi short selling pada hari bursa yang sama melalui pembelian kembali (buyback) saham. Mekanisme ini memastikan investor tidak dapat mempertahankan posisi short selling mereka hingga hari bursa berikutnya.

 

Pembatasan Kuota Anggota Bursa

Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BEI juga membatasi kuota transaksi short selling berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian (average daily transaction value) masing-masing Anggota Bursa (AB) pada bulan sebelumnya:

  • Rata-rata transaksi di bawah Rp 750 miliar: Batas maksimal 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
  • Rata-rata transaksi Rp 750 miliar – Rp 1,5 triliun: Batas maksimal 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
  • Rata-rata transaksi di atas Rp 1,5 triliun: Batas maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Persyaratan Jaminan dan Mekanisme Forced Buy

Dari sisi investor, BEI menetapkan syarat Dana Jaminan Awal minimal sebesar Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan mengambil nilai yang tertinggi. Kecukupan jaminan ini akan dipantau secara ketat melalui Rasio Short Selling selama posisi transaksi aktif.

Apabila terjadi kenaikan harga saham, rasio jaminan investor dapat tergerus karena membutuhkan dana lebih besar untuk melakukan pembelian kembali. Kondisi ini berpotensi memicu margin call jika rasio jaminan menyentuh batas minimal yang ditentukan.

Untuk mengantisipasi gagal bayar, BEI menyediakan mekanisme forced buy (pembelian paksa) apabila investor gagal memenuhi kewajiban jaminan. Khusus untuk IDSS, sistem akan melakukan forced buy secara otomatis pada akhir hari bursa guna mencegah posisi transaksi meluncur ke hari perdagangan berikutnya.

 

Masa Transisi dan Anggota Bursa Berlisensi

Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, BEI memprioritaskan fasilitas Short Selling bagi investor individu domestik. Akses bagi cakupan investor yang lebih luas akan dibuka secara bertahap dengan mencermati kondisi dan dinamika pasar.

Saat ini, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas menjadi dua Anggota Bursa pertama yang telah resmi mengantongi lisensi Short Selling dari BEI sekaligus menyediakan fasilitas transaksi IDSS bagi para investor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya