Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan petugas National Crime Agency (NCA) harus mengembalikan dana 1,8 juta poundsterling atau Rp 42,50 miliar (asumsi kurs poundsterling terhadap rupiah di kisaran 23.610) setelah mencuri bitcoin (BTC) yang disita saat penyelidikan.
Mengutip BBC, Jumat (2/10/2026), Paul Chowles (44) asal Bristol dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun di Liverpool Crown Court tahun lalu setelah mengaku bersalah atas tindak pidana pencurian dan pencucian uang.
Advertisement
Setelah terlibat dalam penyelidikan NCA terhadap pelaku kejahatan yang menjual barang ilegal di dark web, Chowles mentransfer sekitar separuh dari bitcoin yang disita dari seorang pengedar narkoba ke rekening pribadinya.
Crown Prosecution Service (CPS) berhasil mendapatkan perintah penyitaan yang nilainya setara dengan 30 bitcoin yang diperoleh kembali dari Chowles. Nilai aset itu telah melonjak dari 36.000 poundsterling atau Rp 850,12 juta menjadi lebih dari 1,8 juta poundsterling.
Sebagai bagian dari tim yang menangani kasus tersebut, Chowles turut serta dalam analisis dan ekstraksi mata uang kripto dari perangkat digital yang disita selama penyelidikan.
Proses ini pada akhirnya berujung pada vonis penjara 64 bulan bagi Thomas White pada 2019, setelah ia terbukti menjual barang ilegal kepada jaringan kriminal di situs dark web Silk Road 2.0.
Setelah penyitaan 97 Bitcoin dari White, diketahui bahwa 50 Bitcoin telah ditarik keluar dari dompet digital tersebut.
NCA sempat menduga White berhasil mengakses dompet itu saat berada dalam tahanan, tetapi ia membantah keterlibatannya.
Faktanya, justru Chowles-lah yang mengambil Bitcoin dari dompet sitaan tersebut pada 2017, lalu berupaya menutupi jejaknya melalui serangkaian transaksi mata uang kripto.
Kepolisian Merseyside meluncurkan penyelidikan terkait pencurian Bitcoin tersebut, dan Chowles ditangkap pada Mei 2022. Sebanyak 30 Bitcoin kemudian berhasil diamankan kembali darinya.
Perintah Penyitaan
Luke Clements, dari divisi penanganan hasil kejahatan CPS, menyatakan mantan petugas NCA tersebut telah "menyalahgunakan posisi kepercayaan demi keuntungan pribadi".
"Perintah penyitaan merupakan instrumen ampuh untuk memastikan bahwa kejahatan tidak membuahkan keuntungan," ujarnya.
"Putusan hari ini mengirimkan pesan tegas bahwa kami akan terus mengejar aset para pelaku kejahatan tanpa henti dan berupaya memulihkan hasil kejahatan di mana pun aset tersebut disembunyikan."
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.