Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran setoran yang diberikan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya setiap kali menjalani bimbingan studi doktoral.
"Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp 3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2026) malam.
Advertisement
Budi menuturkan, saat ini masih mendalami maksud dan tujuan pemberian yang dilakukan Silmy Karim kepada promotornya di Universitas Brawijaya.
"Nanti kami cek ya sudah ada pengembalian atau belum. Jika nanti sudah ada pengembalian, kemudian jumlahnya berapa, kami pasti akan sampaikan ya kepada teman-teman. Dan yang pasti dengan adanya dugaan peristiwa ini tentu ini juga menjadi catatan serius dunia pendidikan kita," katanya.
Selain itu, Budi menyebut itu bukan satu-satunya pemberian yang dilakukan oleh Silmy Karim yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Disebutkan bahwa eks wakil menteri itu pernah memberikan sumbangan untuk kegiatan salah satu kampus di Jakarta.
"Tentunya ini juga masih didalami oleh penyidik, dan tentu ini akan menjadi pengayaan khususnya berkaitan dengan aliran uang," terang Budi.
"Jadi uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang," sambungnya.
Segera Masuk Persidangan
KPK telah melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” tutur Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/10/2026), dilansir Antara.
Setelah proses tersebut, perkara yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya akan memasuki persidangan. Budi mengatakan seluruh fakta dan alat bukti akan dipaparkan dalam tahap pembuktian.
“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” jelas dia.