Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam prosesi tersebut, Suyudi mengucapkan sumpah jabatan dan resmi menyandang pangkat Jenderal Polisi atau bintang empat. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penunjukan Suyudi mengacu pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Setelah surat tersebut diterima pimpinan DPR, sehari kemudian Suyudi langsung menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.
Advertisement
Proses tersebut berlangsung cukup singkat. Suyudi diberikan waktu beberapa menit untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri. Setelahnya, Komisi III DPR menggelar rapat pleno dan langsung menyetujui mantan Kepala BNN itu sebagai Kapolri.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Arah Polri ke Depan
Saat memaparkan visi dan misinya, Suyudi mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat' sebagai arah transformasi Polri ke depan. Dia menilai reformasi di tubuh Polri perlu dilakukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta membangun kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” ujarnya.
Suyudi berpandangan, hal paling mendasar dalam proses reformasi adalah transparansi dan keterbukaan terhadap kritik. Menurutnya, kritik berbasis fakta ibarat peringatan dini yang harus segera ditindaklanjuti demi perbaikan.
“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui apa yang harus segera diperbaiki,” kata Suyudi.
Menghapus Fenomena 'No Viral No Justice'
Perbaikan Polri, menurut Suyudi, juga harus diwujudkan dengan bekerja sigap dan cekatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia menegaskan, laporan masyarakat tidak seharusnya baru ditindaklanjuti setelah ramai di media sosial. Setiap laporan yang masuk wajib diverifikasi, ditangani, diberikan perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.
Bagi Suyudi, laporan polisi bukan sekadar administrasi. Sebab, bagi korban, laporan merupakan harapan bahwa negara hadir.
Karena itu, dia menyebut ada sembilan kegelisahan utama masyarakat yang harus dijawab Polri. Di antaranya kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Polisi Bukan untuk Ditakuti
Polisi merupakan institusi penegak hukum. Namun bukan berarti, polisi hadir untuk membuat masyarakat takut. Suyudi ingin Polri menjadi institusi yang kuat karena dipercaya masyarakat.
"Polri yang berwibawa bukan karena menjaga jarak, melainkan karena hadir bersama rakyat ketika negara dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi. Keberhasilan justru terlihat ketika warga melaporkan kesulitannya dan mendapatkan pertolongan serta rasa aman, bukan malah menghadapi kerumitan.
Sebab, kepada polisi masyarakat berharap mendapatkan perlindungan ketika menjadi korban kejahatan. Sementara terhadap pelaku, hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan. Tegas tidak berarti sewenang-wenang,” tegas Suyudi.
Peserta Aksi Dilindungi
Suyudi juga menyinggung bagaimana polisi seharusnya menghadapi massa yang berunjuk rasa. Menurutnya, polisi harus melindungi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Sementara jika terjadi kekerasan, penanganannya harus berdasarkan bukti yang kuat.
Dia menegaskan penanganan aksi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Polisi harus menggunakan kekuatan secara terukur serta menjaga keseimbangan antara ketegasan dalam menghadapi gangguan keamanan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Peserta aksi yang damai harus dilindungi. Sedangkan tindakan kekerasan harus ditangani berdasarkan perbuatan dan bukti. Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan. Tegas tidak berarti sewenang-wenang,” kata Suyudi.
Larang Praktik Transaksional, Janji Turun ke Lapangan
Suyudi juga menjanjikan pembenahan di internal Polri. Dia melarang keras praktik titip-menitip atau transaksi apa pun demi posisi karir tertentu.
Menurutnya, anggota yang bekerja dengan baik harus dilindungi dan diberi ruang untuk mengembangkan karier. Sebaliknya, anggota yang bermasalah harus ditindak.
"Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegas Suyudi.
Dia juga menekankan kepada bawahannya agar tidak mencoba melanggar hukum dengan alasan tekanan pekerjaan. Suyudi secara tegas melarang anggota memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, hingga menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
Agar arahan tersebut benar-benar dapat terlaksana, Suyudi berjanji lebih sering turun ke lapangan. Dia menyadari perubahan dapat dilakukan ketika seorang pemimpin memberikan contoh.
Karena itu, dia siap meluangkan waktu untuk melihat langsung persoalan di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi personel.
“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya.
Suyudi juga bertekad menjadikan Polres dan Polsek sebagai ujung tombak pelayanan serta operasional kepolisian di tengah masyarakat. Menurutnya, arah postur Polri ke depan harus membuat Mabes lebih strategis dan Polda proporsional, sementara Polres dan Polsek diperkuat.
Bila ditemukan struktur yang tumpang tindih dan lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah, struktur tersebut harus disederhanakan.
“Penguatan lini terdepan berbasis beban kerja, luas wilayah, risiko, akses, dan kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
100 Hari Kerja
Setelah resmi dilantik dan menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolri, Suyudi berjanji langsung bekerja. Dia telah menyiapkan target awal 100 hari kerja yang dibagi menjadi tiga tahap.
Pada 30 hari pertama, dia akan mempelajari berbagai persoalan yang selama ini terjadi di tubuh Polri. Seperti memeriksa penerimaan laporan, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, hingga memetakan kejahatan berdampak tinggi.
Tahap kedua, yakni 30 hari berikutnya, dilakukan uji coba perbaikan terhadap temuan-temuan masalah yang telah didata. Sedangkan pada 40 hari terakhir, Suyudi akan memonitor apa saja yang sudah berhasil diperbaiki dan bagian mana yang masih menunjukkan kegagalan.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” tegasnya.
Terinspirasi Spirit Hoegeng
Dalam paparannya, Suyudi sempat menyinggung sosok Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso ketika memimpin Polri. Menurutnya, nilai-nilai keteladanan yang ditinggalkan Jenderal Hoegeng jangan dianggap sekadar cerita masa lalu. Nilai tersebut dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem yang ada di dalam tubuh kepolisian.
Kejujuran, kesederhanaan, keberanian mempertahankan integritas, menghindari konflik kepentingan, serta ketegasan dalam menjalankan tugas menjadi nilai yang menurut Suyudi dapat menjadi pegangan.
“Spirit Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso menjadi kompas moral. Spirit Hoegeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia. Nilainya harus menjadi sistem,” kata Suyudi.
Suyudi berjanji akan membawa Polri lebih optimal di bawah kepemimpinannya. Apa yang sudah berjalan dengan baik akan dimaksimalkan. Sebaliknya, hal-hal yang belum dirasa cukup akan terus dievaluasi agar menjadi lebih baik.
“Sebab jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi memungkasi.