Tiga Mesin Pesawat Rp30 Miliar Diduga Masuk Batam Tanpa Dokumen

Polisi ungkap penyelundupan Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Masuk Batam, Nilainya Capai Rp30 Miliar

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 01 Oktober 2026, 20:54 WIB
Polda Kepri ungap penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura (Foto Humas Polda Kepri)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru ditemukan di Batam setelah diduga dimasukkan dari Singapura tanpa memenuhi ketentuan impor.

Tiga mesin tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp30 miliar. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga mesin pesawat tersebut di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemasukan barang dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan.

“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru,” kata Nona dalam siaran tulis, Kamis (1/10/2026).

Lebih lanjut dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Polisi turut mengamankan tiga unit mesin pesawat serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, mesin pesawat itu diduga dimasukkan ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut,” ujar Nona.

Nilai tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Atas kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Polda Kepri juga mengingatkan pelaku usaha agar setiap kegiatan pemasukan barang dari luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan maupun pemasukan barang ilegal.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya