Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Jokowi menyebut keputusan tersebut berada pada kewenangan presiden.
"Itu kan kewenangan hak prerogatif dari bapak Presiden Prabowo," ujar Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya, Sumber, Solo, Kamis (1/10/2026).
Advertisement
Jokowi menilai masa jabatan Listyo Sigit sudah cukup panjang. "Dan juga memang sudah saatnya, pak Kapolri Pak Listyo Sigit ini sudah 5 tahun 8 bulan menjabat sebagai Kapolri. Saya kira memang sudah saatnya," ujar Jokowi.
Listyo Sigit diketahui pernah menjabat Kapolresta Surakarta. Terkait sosok pengganti, Jokowi mengaku mengenal baik Suyudi Ario Seto.
"Penggantinya menurut saya juga sangat baik, Pak Suyudi. Ya. Saya kenal," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu.
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Komisi III DPR menyetujui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Nama Suyudi diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui surat yang dikirim ke DPR pada Rabu (30/9/2026). Surat itu memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru.