Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berujung penangkapan FB (20) setelah ia menusuk tetangganya, YN (28). Aksi kekerasan itu dipicu hilangnya burung murai batu milik pelaku.
Peristiwa terjadi di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, OKU, pada Senin (28/9/2026). Beberapa hari sebelum kejadian, FB kehilangan seekor murai batu dan menuding YN sebagai pencuri meski tanpa bukti.
Advertisement
Saat berpapasan di lokasi kejadian, FB berpura-pura memanggil YN dengan dalih ingin menitipkan sesuatu. Begitu motor korban berhenti, pelaku langsung menusuk pinggang bagian kanan. Warga yang melihat korban terjatuh kemudian mengevakuasi ke fasilitas medis terdekat.
YN dilaporkan dalam kondisi kritis dan telah menjalani operasi di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja OKU.
Keesokan harinya, polisi menangkap FB tanpa perlawanan.
Tersangka ditangkap dan dia mengakui telah menganiaya korban, ungkap Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan, FB mengaku sudah mencari YN sejak dua hari sebelum kejadian. Ia sempat mendatangi kebunnya namun tidak bertemu, lalu menunggu di persimpangan jalan yang biasa dilalui korban sambil menyiapkan sebilah pisau.
Motifnya karena tersangka menuduh korban mencuri burung murai batu miliknya, tetapi korban tidak tahu apapun soal itu. Artinya tersangka hanya menuduh saja, tanpa ada bukti, kata Meyke.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau.