Kasus Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot

Kejagung memeriksa dua saksi, termasuk ASN Pemkot Bekasi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Bekasi.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 01 Oktober 2026, 09:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, 30 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu EHT selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi dan IAB selaku Managing Director Foster Oil," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/10/2026).

Anang memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Dia juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

 

Dugaan Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Sebagai informasi, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Kamis, 17 September 2026.

"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun," sambung dia.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

"Lalu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi," kata Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya