Bukan Ibadah, Pemuda Ini Punya Niat Terselubung Datang ke Masjid

Seorang pemuda nekat menggendong kotak amal di masjid.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 01 Oktober 2026, 06:08 WIB
Pencuri kotak amal di Sukabumi

Liputan6.com, Jakarta - Datang ke masjid bukannya beribadah, pemuda berinisial LPM (26) di Kabupaten Sukabumi ini justru nekat berbuat kriminal. Dia mencuri kotak amal di Masjid Hidayatul Islamiyah, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya.

​Pemuda tersebut memanfaatkan suasana sepi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dia tidak merusak gembok kotak amal, tetapi membopong ke kawasan tepi sungai yang lumayan jauh dari pemukiman.

​​"Pelaku mengambil kropak atau kotak amal yang disimpan di teras depan masjid," kata Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan, Rabu (30/9/2026).

​Ruskan menerangkan bahwa langkah tersebut diambil pelaku demi mencari tempat yang aman untuk mengeksekusi isi wadah tersebut.

​"Selanjutnya, kotak tersebut dibawa dengan cara dipikul ke pinggir sungai," terang Ruskan.

​Sesampainya di pinggiran aliran air itulah, LPM merusak paksa tempat penyimpanan dana jamaah dan mengeruk seluruh uang tunai di dalamnya.

​"Di sanalah pelaku membongkar kotak dan mengambil seluruh uang di dalamnya yang berjumlah kurang lebih Rp1.000.000," kata dia.

​Namun pelarian LPM tak berlangsung lama. Warga setempat yang mengendus adanya kejanggalan langsung menyisir area sekitar hingga berhasil meringkusnya.

​"Tersangka sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Purabaya," lanjut dia.

​Ketika diinterogasi oleh aparat kepolisian, pemuda berusia 26 tahun itu mengaku terdesak masalah finansial sehingga nekat melancarkan aksi haram tersebut.

​"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian ini murni untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.

​Atas perbuatannya, LPM kini resmi mendekam di Mapolsek Purabaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​"Saat ini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Purabaya untuk 20 hari ke depan," tutur dia.

​Masa kurungan awal ini ditetapkan guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

​"Penahanan dilakukan mulai tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 guna kelancaran proses hukum selanjutnya," kata Ruskan.

​Guna mencegah kejadian serupa terulang, aparat mengimbau para pengurus DKM di wilayah Sukabumi agar memperketat penjagaan, memaksimalkan perangkat CCTV, serta mengamankan kotak sumbangan ke dalam ruangan terkunci saat malam hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya