Sarwendah Libatkan Bank dalam Gugatan terhadap Ruben Onsu, Ini Alasannya

Sarwendah melibatkan BCA atas gugatan kepada Ruben Onsu karena dua rumah yang dipersoalkan masih menjadi agunan dan tercatat atas nama mantan suaminya.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 30 September 2026, 23:05 WIB
Sarwendah di sidang perdana hak asuh anak (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah menarik Bank Central Asia (BCA) sebagai turut tergugat dalam gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Gugatan ini diajukan karena cicilan rumah yang menjadi agunan di BCA tidak lagi dibayar Ruben. Dengan begitu, Ruben dan BCA sama-sama masuk dalam gugatan.

"Makanya dengan gugatan ini sekaligus juga menarik BCA juga sebagai turut tergugat. Fungsinya apa? Karena bagaimanapun aset tersebut dalam agunan Bank BCA. Jadi dalam gugatan itu selain RO juga turut tergugatnya adalah Bank BCA," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

 


Alasan BCA Dilibatkan dalam Gugatan

Sarwendah adukan soal hak asuh ke komnas PA, Ruben Onsu sudah diundang - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

BCA dilibatkan karena dua rumah yang dipersoalkan masih menjadi jaminan di bank tersebut. Rumah itu juga masih atas nama Ruben. Karena itu, pihak Sarwendah meminta jalan keluar lewat putusan hakim.

"Jadi dalam gugatan wanprestasi pun bukan hanya meminta RO untuk membayarkan kembali, melakukan prestasinya kembali," katanya.

Menurut Jaenudin, ada permintaan lain di luar kewajiban Ruben. Sarwendah ingin punya akses langsung ke bank untuk mengurus cicilan rumah. Permintaan itu ditujukan ke BCA atau lewat putusan majelis hakim.

"Tapi juga meminta agar Bank BCA memberikan akses atau majelis hakim memberikan putusan yang menyatakan Penggugat atau Sarwendah itu bisa memiliki akses ke Bank BCA terkait misalnya restruktur, terkait mencicil secara langsung, ataupun pelunasan," jelasnya.

Saat Jaenudin diwawancarai pada 23 September, gugatan belum masuk ke pengadilan. Karena itu, BCA belum memberi tanggapan atas rencana tersebut.

"Oh, nggak. Kan belum ada gugatan. Jadi gugatan itu nanti ditarik Bank BCA masuk ke turut tergugat, gitu," katanya.

Sebelum gugatan didaftarkan, pihak Sarwendah lebih dulu mengirim somasi. Surat itu juga ditembuskan ke BCA agar bank mengetahui persoalan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya