Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut Ruben Onsu punya kewajiban menyelesaikan cicilan rumah lebih dulu. Kewajiban itu tertulis di Pasal 2 poin 5 Akta 39, kesepakatan pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben. Pasal tersebut menjadi pegangan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi yang sudah didaftarkan.
"Ya secara teknis RO yang melakukan. Rujukannya yang menguatkan adalah Pasal 2 poin 5 terkait kewajiban itu harus diselesaikan lebih dahulu oleh RO," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Advertisement
Cicilan itu berkaitan dengan rumah yang menjadi bagian Sarwendah. Sejak akhir 2025, Ruben disebut tidak lagi membayarnya. Karena itu, Sarwendah menilai isi akta tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Betul. Menyelamatkan, mempertahankan harta-harta yang udah ada. Itu yang kita lakukan," ucapnya.
Siap Mendaftarkan Gugatan Cicilan Rumah
Menurut Jaenudin, gugatan ini bukan untuk menambah harta baru. Sarwendah hanya ingin mempertahankan aset yang sudah ia dapat lewat akta. Soal pembagian gono-gini disebut sudah selesai.
"Wah, sudah, ya. Pokoknya hari Senin itu kita sudah siap. Pokok-pokoknya kalau saya, on track ya, tahap-tahapannya. Apa yang saya katakan hari itu ya hari itu, gitu," katanya.
Tim kuasa hukum mengaku sudah siap mendaftarkan gugatan pada hari Senin. Gugatan itu akhirnya tercatat di pengadilan sejak 28 September. Meski begitu, Jaenudin sempat menyebut waktunya bergantung pada keputusan Sarwendah sebagai klien.
"Jadi, tapi kalau klien mungkin ada pertimbangan lain, ya kita hargai," ucapnya.