Anak Berusia 1 Tahun Jadi Pasien Termuda Jalani Eutanasia di Dunia

Seorang anak berusia satu tahun di Belanda menjadi pasien termuda di dunia yang menjalani eutanasia.

oleh Septian DenyDiterbitkan 30 September 2026, 21:00 WIB
Ilustrasi bayi (Istimewa)

Liputan6.com, Amsterdam - Seorang anak berusia satu tahun menjadi pasien anak pertama yang menjalani eutanasia di Belanda setelah aturan mengenai tindakan tersebut diperluas. Anak tersebut disebut sebagai orang termuda di dunia yang meninggal melalui eutanasia.

Dikutip dari Euronews, Rabu (30/9/2026), pejabat Belanda mengungkapkan pada Juni bahwa seorang anak telah meninggal melalui eutanasia pada tahun sebelumnya. Namun, saat itu mereka tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai usia anak maupun penyakit terminal yang dideritanya.

Sebagai informasi, penyakit terminal merupakan kondisi medis serius pada stadium akhir yang tidak dapat disembuhkan dan diperkirakan akan berujung pada kematian.

Laporan resmi pemerintah yang diterbitkan awal bulan ini mengungkap bahwa anak tersebut lahir prematur, kemudian mengalami sepsis dan didiagnosis mengalami "kerusakan otak yang luas" saat baru berusia empat bulan.

Anak itu juga didiagnosis menderita bentuk parah dari cerebral palsy atau palsi serebral. Belakangan, dokter menemukan bahwa anak tersebut juga mengalami epilepsi dalam bentuk yang parah.

"Anak tersebut mengalami masalah dalam mengeluarkan dahak, yang berarti sulit untuk mengencerkan dan mengeluarkan lendir dari paru-paru dan saluran pernapasan melalui batuk. Selain sesak napas, kondisi ini menyebabkan risiko infeksi saluran pernapasan yang jauh lebih tinggi," demikian isi laporan tersebut.

Laporan itu menyebutkan bahwa sepanjang hidupnya yang singkat, tidak terdapat perkembangan maupun perbaikan kondisi.

Ketika tidak ada lagi harapan akan perbaikan, orang tua anak tersebut meminta dokter yang merawatnya "untuk mengakhiri hidup anak tersebut".

Belanda melegalkan eutanasia bagi anak-anak berusia antara satu hingga 12 tahun yang menderita penyakit parah pada 2024.

Awal pekan ini, media Belanda melaporkan bahwa Kejaksaan Belanda memutuskan tidak akan menuntut dokter tersebut. Keputusan itu diambil setelah sebuah komite pada awal bulan ini menyatakan bahwa dokter telah menjalankan prosedur dengan penuh kehati-hatian.

"Sebagai seorang dokter, Anda berada dalam posisi yang sangat rentan karena hal seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Rasanya seperti pedang Damocles yang menggantung di atas kepala Anda selama hampir setahun," kata dokter tersebut.

Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia dengan sejumlah persyaratan ketat pada 2002.

Setiap kasus eutanasia wajib dilaporkan kepada komite peninjau medis.

Menurut Komite Peninjau Eutanasia Regional, sebanyak 10.341 kematian melalui bunuh diri berbantuan atau eutanasia dilaporkan di Belanda pada tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat 3,8 persen dibandingkan 2024.

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.icreativelabs.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya