Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif bea masuk tambahan hingga 114% terhadap produk panel surya asal Indonesia tidak serta-merta melumpuhkan produsen lokal. Pemerintah justru menangkap tekanan ekspor ini sebagai momentum emas untuk mengalihkan penyerapan pasokan modul surya ke pasar dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperkuat pasar panel surya di dalam negeri.
Advertisement
"Industri kita untuk solar panel sebelumnya itu kita ekspor ke Amerika. Namun beberapa waktu yang lalu, karena ada pengenaan tambahan yang masuk sampai 114%, maka sebenarnya potensi ini, peluang ini bisa kita serap di dalam negeri," ujar Elen dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Langkah pengalihan pasar ini didukung oleh kesiapan manufaktur nasional. Saat ini, kemampuan produksi modul surya di dalam negeri sudah menyentuh kisaran 11 gigawatt (GW) per tahun. Kapasitas yang memadai ini dinilai sangat siap untuk mengejar target ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) nasional, termasuk megaproyek PLTS 100 GW.
Program PLTS 100 GW tersebut diproyeksikan berpotensi menciptakan 5,5 juta lapangan kerja hijau, menurunkan emisi sekitar 140 juta ton CO2, serta menghasilkan penghematan hingga sekitar Rp 74 triliun per tahun.
Oleh karena itu, Elen menekankan pentingnya menyelaraskan pembangunan pembangkit PLTS dengan penguatan pabrikan lokal agar penciptaan nilai tambah ekonomi tetap berputar di dalam negeri.
34 Pabrikan Modul Domestik
Data Kemenko Perekonomian mencatat ada 34 pabrikan modul surya domestik yang aktif dengan total kapasitas produksi mencapai 10.994 megawatt peak (MWp). Setiap modul yang diproduksi mampu menghasilkan daya maksimum hingga 720 watt peak (Wp), dengan rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berada di angka 40%-55%.
Meski potensinya besar, penguatan industri panel surya lokal masih membentur sejumlah ganjalan. Beberapa di antaranya adalah lambatnya realisasi proyek PLTS serta aturan batas minimum TKDN yang saat ini masih meloloskan penggunaan produk impor.
Di sisi lain, alokasi kuota untuk PLTS atap dilaporkan masih terbatas, sehingga belum mampu menampung seluruh permintaan instalasi dari sektor industri.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Elen menilai penguatan pasar dalam negeri harus berjalan sejajar dengan penyediaan bahan baku utama seperti wafer dan ingot agar industri tidak bergantung pada rantai pasok global.
Skema Insentif Nonfiskal
Sebagai solusi konkret, pemerintah mengusulkan skema insentif nonfiskal, seperti pemberian jatah kuota PLTS atap yang lebih lapang bagi konsumen yang memakai produk buatan lokal.
"Kalau tadi target kita 100 GW itu bisa terjalankan, sebenarnya industri kita juga akan bisa kita kembangkan, dan saat ini potensi kita adalah sudah 11 GW," katanya pula.
Guna mempercepat kemandirian sektor ini, pemerintah juga terus mendorong kolaborasi strategis antara pelaku usaha lokal dan pemain global demi menjaring investasi, transfer teknologi, serta memperkokoh ekosistem industri panel surya nasional.