Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

Anggota partai di Korea Selatan menilai perlu landasan yang kokoh untuk memungut pajak.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 30 September 2026, 15:11 WIB
Aset kripto Bitcoin, Altcoin, hingga Meme Coin. (Ilustrasi By AI)

Liputan6.com, Jakarta - The Democratic Party of Korea (DKP) atau Partai Demokrat Korea yang berkuasa di Korea Selatan bergabung dengan anggota parlemen oposisi dan kelompok industri pada Senin, 28 September 2026 menyerukan penundaan pengenaan pajak kripto. Hal ini menambah momentum pada desakan yang kian menguat menunda rencana penerapan pajak yang dijadwalkan pada Januari 2027.

Mengutip Korea Times, Rabu (30/9/2026), pajak itu dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2027, tetapi kekhawatiran mengenai kesiapan sistem perpajakan terus meningkat seiring mendekatnya tenggat waktu itu.

Anggota parlemen Min Byung-duk, seorang anggota senior komite kebijakan DPK menuturkan, pengenaan pajak sebaiknya ditunda hingga Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan.

"Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar anggota parlemen itu.

Min menyoroti kesulitan dalam melacak pendapatan dari bursa luar negeri serta belum ada sistem untuk mengalihkan kerugian investasi ke tahun berikutnya atau carry-forward. Ia menuturkan, kekhawatirannya lebih tertuju kepada kesiapan waktu sistem perpajakan, bukan pada kebijakan perpajakan itu sendiri.

Seruan penundaan dari DPK ini muncul di tengah sikap pemerintah yang tetap berpendirian kalau pajak itu harus diterapkan sesuai jadwal.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mendukung rencana penerapan itu. Ia mengatakan, undang-undang perpajakan telah telah mengatur pengenaan pajak atas pendapatan aset virtual mulai tahun depan.

"Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$ 3.670 (atau setara Rp 66,06 juta (asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21).Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp 33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.

 

 

Pajak Dikenakan Terkait Keuntungan

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Sistem pajak kripto mengategorikan keuntungan dari pengalihan atau peminjaman aset digital sebagai pendapatan lain-lain, dengan mengenakan tarif pajak sebesar 20%. Pajak dikenakan atas keuntungan bersih tahunan setelah dikurangi pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won, tanpa adanya ketentuan untuk mengalihkan kerugian ke tahun pajak berikutnya.

Meskipun awalnya dijadwalkan untuk mulai diterapkan pada 2022, kebijakan ini mengalami tiga kali penundaan akibat infrastruktur perpajakan yang belum memadai, volatilitas pasar, serta kerangka kerja perlindungan investor yang belum rampung.

Berdasarkan ketentuan hukum saat ini, pajak tersebut akan mencakup transaksi mulai 2027, sehingga Mei 2028 menjadi periode pelaksanaan pelaporan dan pembayaran yang sebenarnya.

Namun, kekhawatiran mengenai kesiapan sistem perpajakan kembali muncul di kalangan pembuat undang-undang dan kelompok industri.

 

Bursa Kripto Serukan Penundaaan Pajak

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Digital Asset eXchange Alliance (DAXA), yang mewakili bursa kripto utama di negara tersebut, telah menyerukan penundaan penerapan pajak ini.

"Berbagai masalah yang belum terselesaikan seperti infrastruktur untuk menentukan biaya perolehan, keandalan informasi mengenai operator luar negeri, serta aturan pajak untuk berbagai jenis transaksi perlu ditangani terlebih dahulu," tutur Vice Chairman DAXA, Kim Jae-jin dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh partai oposisi utama, People Power Party, pekan lalu.

Penolakan dari pihak investor juga turut menambah tekanan terhadap pemerintah.

Sebuah survei yang dirilis pada Jumat oleh Tiger Research, bekerja sama dengan Chainalysis, menunjukkan 73,7% dari 2.423 investor aset virtual di Korea menolak rencana pengenaan pajak tersebut.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya