Aturan Ganjil Genap Jakarta Dikaji Ulang, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Kebijakan ganjil genap telah menjadi bagian dari aktivitas lalu lintas di Jakarta selama satu dekad

oleh Arief AszhariDiterbitkan 30 September 2026, 14:00 WIB
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap telah menjadi bagian dari aktivitas lalu lintas di Jakarta selama satu dekade. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mulai mengkaji kembali aturan pembatasan kendaraan tersebut. Evaluasi ini turut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk lingkungan, emisi, hingga jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Pembahasan tersebut menjadi relevan di tengah semakin berkembangnya penggunaan mobil listrik di Jakarta. Namun, berdasarkan kajian yang disampaikan Pemprov DKI, belum ada keputusan mengenai perubahan atau relaksasi aturan ganjil genap berdasarkan jenis kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, forum group discussion (FGD) yang digelar pemerintah masih sebatas menghimpun masukan dari masyarakat dan membutuhkan kajian lebih lanjut.

"FGD ganjil genap kemarin kan hanya meminta masukan masyarakat seperti apa ya, seperti itu. Dan memang perlu ada kajian lebih," ujar Budi.

Menurutnya, evaluasi akan melihat berbagai dampak kebijakan, mulai dari perekonomian, lingkungan hidup, emisi, hingga jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.

Saat ini, perkembangan penggunaan mobil listrik, khususnya di Jakarta memang semakin masif. Hal tersebut, tentu saja akan berhubungan dengan penerapan ganjil genap.

Pengguna mobil listrik sekarang ini memang masih diuntungkan dengan bebas aturan ganjil genap, dan hal itu menjadi salah satu faktor larisnya roda empat bertenaga baterai ini di tengah-tengah masyarakat.

Belum ada keputusan terkait perlakuan khusus untuk mobil listrik, dan pemprov DKI masih menilai dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah aturan yang telah berjalan selama sekitar satu dekade tersebut perlu diubah.

Masukan dari Masyarakat

Di sisi lain, masukan masyarakat menunjukkan adanya keinginan agar penerapan ganjil genap dibuat lebih fleksibel. Edward (33), warga Jakarta Timur yang sehari-hari menggunakan mobil untuk bekerja, menilai pembatasan kendaraan masih diperlukan, tetapi waktu penerapannya bisa disesuaikan.

"Misal, ganjil genap diawali jam 7-10 pagi. Sekarang kan dimulai jam 6 pagi. Ini alasannya karena masuk sekolah kan di bawah jam 6 pagi. Begitu juga yang sore. Bisa dimulai dari jam 18.00-21.00," ungkap dia.

Senada, warga Jakarta Astu (32) tidak mempermasalahkan kebijakan ganjil genap, selama pengawasannya kian ketat.

"Enggak apa-apa sih ada ganjil genap, asal enggak diakalin pakai mobil pakai pelat lain atau pakai kendaraan beda pelat," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan peningkatan layanan transportasi umum di Jakarta dan kawasan aglomerasi agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan.

"Penting juga ditingkatkan lagi transportasi umum di Jakarta dan area aglomerasinya, supaya semua bisa terhubung mau masuk atau keluar jakarta pakai transportasi umum. Jadi yang kendaraan kena ganjil genap enggak ngakal-ngakali pelat atau beli kendaraan lain," tutur Astu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya