Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga unit rumah di Jawa Timur terkait pengembangan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dua dari tiga rumah yang digeledah merupakan milik Maidi beserta keluarga. Sementara satu rumah lainnya dimiliki salah seorang camat di wilayah Madiun.
Advertisement
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (30/9/2026).
"Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," tambahnya.
Budi menerangkan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aset untuk perkara TPPU Maidi. Penelusuran itu dilakukan guna memaksimalkan pemulihan aset yang dilakukan penyidik dalam perkara ini.
"Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," terang Budi.
Namun, Budi belum merinci hasil dari penggeledahan tiga unit rumah di Jawa Timur tersebut.
"Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan," kata dia.
Terbitkan Sprindik Baru
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Kota Madiun, Maidi. Penerbitan sprindik baru dilakukan per September 2026. Penyidikan itu dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Namun, KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara, meski sprindik baru telah keluar.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.
Proses penyidikan pun telah berjalan. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi.
Pada Rabu (23/9/2026), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Mereka adalah Wawan Edy Susetyo (Swasta), Tri Handoko (Karyawan Swasta), Tutik Sariwati (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (Swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ungkap Budi.