4 Tahanan Narkoba Kabur dari Polda Sulsel, Satu Tewas Ditembak

Mereka melarikan diri sekitar pukul 02.30 Wita.

oleh FauzanDiterbitkan 30 September 2026, 09:13 WIB
Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. Tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali dua hari kemudian, sementara satu tahanan berinisial R tewas setelah ditembak polisi saat proses penangkapan di Kabupaten Bulukumba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengatakan keempat tahanan tersebut masing-masing berinisial R, MR, A, dan AG. Mereka melarikan diri sekitar pukul 02.30 Wita dengan cara membengkokkan jeruji besi ruang titipan.

"Benar bahwa R ini kabur pada tanggal 13 September," kata Sugeng kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Keempat tahanan merupakan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang berbeda, mulai dari 0,33 gram hingga 61,55 gram.

"Mereka ini satu jaringan, total barang bukti mereka bervariasi yang jelas totalnya sekitar 140 gram," sebutnya.

Setelah kejadian, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan pengejaran. Pada 15 September 2026, MR, A, dan AG berhasil ditangkap kembali. Sementara R masih dalam pelarian dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap R. Dari hasil penelusuran, R diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. R juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lainnya sejak 27 Juni 2026.

"Alasan kami mencari dia karena dia seorang residivis, kemudian dia juga DPO, sekaligus kami akan mengungkap jaringannya," ujar Sugeng.

 

Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. (Liputan6.com/Fauzan)

Selama melarikan diri, R berpindah-pindah lokasi, di antaranya Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone hingga Sidrap. Polisi juga menyebut R berencana menyeberang ke Kolaka untuk menghindari pengejaran.

Keberadaan R akhirnya terlacak pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Desa Bolo II, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Saat hendak diamankan, polisi menyebut R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Silakan kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati," ujar Sugeng menirukan ucapan R.

Sugeng mengatakan petugas telah memberikan peringatan dan melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

"Yang bersangkutan mengalami dua luka tembak di bagian kaki, yakni di paha dan lutut," katanya.

Setelah diamankan, R dibawa ke RSUD Bulukumba sekitar pukul 09.00 Wita untuk mendapatkan penanganan medis awal. Pada pukul 17.00 Wita, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk menjalani perawatan lanjutan.

Sugeng mengatakan kondisi R sempat stabil selama perjalanan menuju Makassar. R bahkan masih sempat berbincang dan makan bersama anggota yang mengawalnya. Sekitar pukul 23.00 Wita, R dipindahkan dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke ruang rawat inap, sementara penyidik masih sempat melakukan pemeriksaan.

"Dia masih bicara dengan kami, dengan tim kami," ujarnya.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, petugas jaga melaporkan R mengalami kejang-kejang. Tim medis kemudian memberikan penanganan darurat, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Pada pukul 07.03 Wita, tim medis RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar menyatakan R meninggal dunia.

 

Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. (Liputan6.com/Fauzan)

Sugeng juga membantah isu yang beredar bahwa R sengaja dilepaskan setelah membayar sejumlah uang kepada oknum polisi. Ia menegaskan R merupakan tahanan yang kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menjadi target pencarian polisi sejak 13 September 2026.

Selain itu, Sugeng membantah tudingan bahwa keluarga R ditekan untuk menolak autopsi. Menurut dia, penyidik justru menginginkan autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

"Kita maunya membuktikan dia meninggal karena apa, tetapi orang tuanya tetap menolak," katanya.

Sugeng menegaskan keputusan untuk tidak melakukan autopsi merupakan pilihan keluarga dan telah dituangkan dalam surat pernyataan.

"Keluarga tidak mau mempermasalahkan dan tidak mau dilakukan autopsi. Itu ditandatangani tanpa ada paksaan," ujar Sugeng.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya