Aksi Buruh Garmen di Batam Memanas Usai Staf HRD Masuk Pabrik Diam-diam

Buruh sempat mengunci pintu masuk utama pabrik.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 30 September 2026, 07:40 WIB
Aksi buruh garmen menuntut hak pesangon. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Dua staf Human Resource (HR) PT Garment Ghimli Indonesia (Ghimli) tertahan di dalam lingkungan pabrik setelah kedatangan mereka secara diam-diam diketahui para pekerja yang menuntut hak, Selasa (29/9/2026).

Kedatangan dua staf HR tersebut berlangsung tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan perwakilan pekerja. Keberadaan mereka kemudian diketahui ratusan pekerja yang sejak pagi berkumpul di depan pintu utama perusahaan.

Situasi sempat memanas. Pintu masuk utama dikunci rantai dan dijaga ketat oleh karyawan. Para pekerja mempertanyakan tujuan kedatangan keduanya, terlebih aktivitas produksi PT Ghimli telah berhenti sejak akhir September dan nasib 1.025 pekerja hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Kedua staf HR kemudian diminta tetap berada di dalam lingkungan perusahaan sembari menunggu proses komunikasi dengan pihak terkait.

"Informasi awal ada dua karyawan yang sempat dimintai keterangan atau ditanya-tanya oleh karyawan PT Ghimli. Dua karyawan itu adalah HRD dari PT Ghimli yang sempat memasuki kantor PT Ghimli," kata Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara.

70 personel gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri diterjunkan ke lokasi, sebagai prosedur pengamanan unjuk rasa.

"Sudah menjadi SOP kita apabila ada kegiatan unjuk rasa atau kegiatan masyarakat yang jumlahnya cukup banyak, kita harus melaksanakan pengamanan," ujarnya.

Menurut informasi awal yang diterima kepolisian, kedua staf HR tersebut datang untuk mengambil sejumlah data dari dalam perusahaan. Karyawan tidak terima karena kedatanganya mencurigakan tidak adanya kordinasi sebelumya.

Ketua KC FSPMI Kota Batam Yapet Ramon mengatakan, pekerja mempertanyakan kedatangan dua staf HR tersebut karena alasan yang disampaikan dinilai tidak konsisten. Awalnya, kata Yapet, keduanya disebut datang untuk mengurus koperasi. Namun setelah ditanyakan pekerja, alasan tersebut berubah menjadi pengambilan data untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan.

"Katanya mau ngurus berkaitan dengan koperasi. Ternyata koperasi itu ada di lantai satu. Mereka ke atas, lantai dua, kemudian ditanyakan kawan-kawan apa yang kalian lakukan," kata Yapet.

Setelah ditanya lebih lanjut, kedua staf HR menyebut hendak mengambil data untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan. Namun pekerja meminta penjelasan mengenai data yang dimaksud.

"Ketika ditanyakan data apa untuk BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak bisa memberikan bukti data itu. Makanya kawan-kawan mempertanyakan," ujarnya.

Bagi buruh, kedatangan kedua staf HR menjadi persoalan tersendiri karena dilakukan ketika status perusahaan dan nasib pekerja belum jelas. Yapet juga mempertanyakan siapa yang memberikan perintah kepada keduanya untuk datang ke lingkungan perusahaan.

"Kalau orang datang ke perusahaan itu ada perintah kerja. Tidak mungkin datang tanpa ada perintah, apalagi ini masalah Ghimli sedang bermasalah," katanya.

Di tengah situasi tersebut, buruh menegaskan tuntutan utama mereka tidak berubah. Ada tiga persoalan yang diminta segera mendapatkan kepastian, yakni pembayaran upah, pesangon, serta jaminan sosial pekerja.

"Standing point-nya jelas. Yang pertama adalah upah, yang kedua pesangon, lalu yang ketiga jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya," tegas Yapet.

Menurut dia, persoalan status hubungan kerja juga belum terang setelah aktivitas perusahaan berhenti. Para pekerja masih memegang surat pengangkatan sebagai pekerja tetap yang diterbitkan manajemen sebelumnya. Karena itu, buruh meminta manajemen dengan kewenangan lebih tinggi hadir dan memberikan penjelasan secara langsung kepada pekerja.

"Yang manajemennya HRD yang paling tinggi lagi. Karena ini cuma bawahan," ujarnya.

 

Sementara itu, salah satu staf HR PT Ghimli, Alin, mengatakan kedatangannya ke perusahaan bukan untuk kepentingan lain, melainkan mengurus administrasi yang masih berkaitan dengan pekerja. Ia menyebut salah satunya adalah permintaan data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait administrasi kepesertaan pekerja. Alin mengakui tidak terlebih dahulu meminta izin kepada pihak yang berada di perusahaan sebelum masuk.

"Sebenarnya saya mau izin, tapi saya pikir saya masuk saja karena saya juga masih karyawan. Seharusnya saya telepon Sule atau Suwiano. Salahnya di situ," ujar Alin.

Menurut Alin, sejumlah persoalan administrasi pekerja masih harus diselesaikan meskipun aktivitas perusahaan telah berhenti. Ia mencontohkan pengurusan administrasi keluarga seorang pekerja yang meninggal dunia. Alin juga mengungkapkan adanya pembahasan secara daring terkait kondisi PT Ghimli. Dalam pembahasan tersebut disebutkan perusahaan tidak dapat beroperasi lagi terhitung 18 Desember. Namun, ia mengatakan belum ada dokumen resmi yang menyatakan perusahaan telah ditutup.

"Kita juga tidak bisa menyampaikan Ghimli tutup kalau tidak ada surat atau berkas-berkasnya. Kami dari tim HR juga bingung, ini harus mengeluarkan apa kalau tidak ada surat penutupan PT Ghimli," katanya. Ia menegaskan kedatangannya tidak bertujuan merugikan pekerja. "Saya niatnya tidak ada apa-apa sama kalian. Niat saya ke sini hanya membantu apa yang ada," ujarnya.

Persoalan dua staf HR tersebut pada akhirnya kembali bermuara pada persoalan yang lebih besar ketidakjelasan nasib 1.025 pekerja PT Ghimli. Aktivitas produksi perusahaan telah berhenti sejak akhir September. Namun, para pekerja belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, pesangon maupun keberlanjutan jaminan sosial mereka.

Di sisi lain, pihak HR menyebut masih terdapat urusan administrasi yang harus diselesaikan, sementara buruh meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan pekerja. Hingga Selasa sore, komunikasi antara pekerja, kepolisian dan pihak terkait masih dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang membelit PT Ghimli. Bagi 1.025 pekerja, yang ditunggu bukan sekadar penjelasan mengenai kedatangan dua staf HR, tetapi kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana nasib mereka setelah aktivitas perusahaan berhenti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya