Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil akademisi Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan terkait perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya memanggil Romy Hermawan untuk diperiksa sebagai saksi pada 23 September 2026, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Advertisement
“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Budi menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Romy bukan hanya untuk tersangka Silmy Karim, tetapi juga tersangka lain, yakni Bagus Bramantyo.
Terkait materi pemeriksaan, Budi menyebut tim penyidik akan menggali keterangan serta pengetahuan saksi soal jejak transaksi dan aliran uang terkait perkara pemerasan di lingkungan keimigrasian tersebut.
"Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran saudara SK dalam perkara ini," ungkapnya.
Perkara Izin Tinggal WNA
Adapun dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke tingkat staf untuk memungut biaya ekstra.
Uang dari biro jasa ditampung di rekening bukan atas nama pribadi pelaku guna mengelabui penegak hukum.
Kemudian, pada periode 2022–2026, praktik itu menghasilkan uang minimal Rp 145,5 miliar. Uang tersebut dibagi setiap Jumat, dengan Silmy Karim diduga mendapat jatah Rp 100 juta per minggu.
Selain Silmy, KPK sudah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, dan Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Lalu Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.