Kejagung Periksa Saksi Korupsi Lahan 1.268 Hektare di Lampung

Dua saksi dari Perum Perhutani dan PT Inhutani V diperiksa terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT PSMI.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 29 September 2026, 09:28 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan lahan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 28 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, total saksi yang diperiksa sebanyak dua orang, termasuk dari Perum Perhutani.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).

Anang memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara tersebut. Selain itu, dia menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Sebagai informasi, Kejagung telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan kasus tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin, 7 September 2026.

 

Penyitaan Dokumen

Saiful Bahri menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

"Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.

Akibat pembukaan lahan tersebut, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun, Kejagung belum menetapkan pihak sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas perkara itu.

Kejagung masih akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, menyita aset, serta mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga disebut masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya